Kurir Sabu 40 Kg Divonis Mati di Medan: Terungkap Jaringan Narkoba?

JogloNesia – , Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kurir narkoba yang terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu. Putusan tegas ini menyasar Benyamin Sembiring (39 tahun) dan Senta Sitepu (40 tahun), keduanya warga Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang; Puji Minarto Nasution (40 tahun) warga Jalan Kelambir 5, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan; serta Sahrial (36 tahun) warga Dusun 1, Desa Seiapungjaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Advertisements

Vonis mati ini dibacakan langsung oleh hakim ketua majelis Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 25 Juni 2025. “Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing pidana mati,” tegas Phillip saat membacakan amar putusan yang menggetarkan ruang sidang.

Majelis hakim menilai perbuatan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka yang jelas-jelas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba serta telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas.

Setelah pembacaan putusan yang mengguncang ruang sidang, hakim memberikan waktu sepekan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap. “Silakan menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis,” ucap Phillip memberi kesempatan. Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar tanpa ragu langsung menyatakan menerima vonis tersebut, mengingat putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan awal mereka. Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Advertisements

Terungkap dalam dakwaan jaksa, penangkapan keempat terdakwa oleh Ditresnarkoba Polda Sumut terjadi pada 14 Oktober 2024. Kronologi berawal dua hari sebelum penangkapan, ketika seorang pria bernama Koher, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menghubungi terdakwa Puji Minarto Nasution. Koher meminta Puji untuk menjemput sabu-sabu di Kota Tanjungbalai. Puji kemudian menyewa mobil dan berangkat menuju Tanjungbalai bersama terdakwa Sahrial.

Setibanya di Tanjungbalai, Puji dan Sahrial bertemu dengan tiga pria suruhan Koher. Dari tangan ketiga pria tersebut, keduanya menerima dua karung besar yang berisi total 40 bungkus sabu-sabu. Setelah serah terima barang haram itu, Puji dan Sahrial segera kembali ke Kota Medan. Keesokan harinya, tepatnya 13 Oktober 2024, Koher kembali memerintahkan keduanya untuk mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin Sembiring di Kecamatan Sibiru-biru.

Adapun satu karung sabu-sabu lagi diperintahkan Koher untuk diantar ke Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil yang dikendarai para terdakwa dikejar oleh pihak kepolisian. Terdakwa Puji dan Sahrial berhasil ditangkap dan dalam interogasi, keduanya mengakui bahwa sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin Sembiring. Informasi ini dengan cepat ditindaklanjuti polisi dengan menangkap Benyamin Sembiring, yang kemudian juga mengaku telah menyerahkan sebagian sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap Senta Sitepu di rumahnya, di mana ditemukan 20 kilogram sabu-sabu yang disimpannya di dapur.

Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari

Ringkasan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa kurir narkoba, yaitu Benyamin Sembiring, Senta Sitepu, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial, pada 25 Juni 2025. Mereka terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu. Putusan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, tanpa adanya hal yang meringankan.

Keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Penangkapan bermula dari Puji dan Sahrial yang menjemput 40 kg sabu di Tanjungbalai atas perintah seorang DPO bernama Koher. Setelah 20 kg diserahkan ke Benyamin, dan sebagian oleh Benyamin kepada Senta, ketiganya berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Advertisements