Pilkada Serentak Maju: DPRD & Pemilu Digabung, 2 Tahun Usai Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah peta penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Putusan ini mengharuskan adanya jeda waktu yang signifikan antara pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR, DPD, dan Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan Pileg DPRD dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Advertisements

Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pileg DPR, DPD, dan Pilpres akan tetap dilaksanakan secara serentak. Namun, kini akan ada pemisahan yang jelas, di mana Pileg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan digabungkan dengan Pilkada, yang meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup), dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot). Sebelumnya, Pileg DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres, dengan hanya Pilkada yang digelar terpisah.

“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Putusan ini dibacakan dalam sidang nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Gugatan ini dilayangkan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus.

Advertisements

Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Pasal-pasal tersebut diuji terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berlaku sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Pasal 347 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan ini hanya konstitusional sepanjang ke depan tidak dimaknai bahwa “pemungutan suara dinyatakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden atau Wapres, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” jelas Suhartoyo.

Tidak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945. Pasal ini pun tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ke depan tidak dimaknai, “pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres.”

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah jadwal pemilu di Indonesia. Putusan ini memisahkan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres yang tetap serentak, dengan Pileg DPRD (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang kini digabungkan dengan Pilkada (Gubernur, Bupati, Walikota). Pelaksanaan Pileg DPRD dan Pilkada ini harus berjarak paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR/DPD atau Presiden/Wakil Presiden.

Perubahan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan beberapa pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, memastikan adanya jeda waktu yang jelas antara pemilu nasional dan daerah.

Advertisements