MK Ketok Palu: Pemilu Nasional-Lokal Dipisah! Kata Komite Pemilih?

JogloNesia – Jakarta – Kabar baik bagi kualitas demokrasi Indonesia! Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pemilu lokal dari pemilu nasional, yang akan dimulai pada tahun 2029. Putusan ini disambut hangat oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, yang melihatnya sebagai langkah maju untuk pemilu yang lebih tertata dan berkualitas. MK menetapkan bahwa pemilu lokal akan diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Advertisements

Menurut Jeirry Sumampow, pemisahan ini akan memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus. Pada pemilu nasional, perhatian bisa dicurahkan untuk memilih Presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, pada pemilu lokal, pemilih dapat lebih cermat memperhatikan persoalan dan kandidat di tingkat daerah, termasuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. “Ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain memberikan manfaat bagi pemilih, pemisahan pemilu ini juga meringankan beban kerja penyelenggara. Jeirry menambahkan, dari sisi teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan petugas di lapangan tidak lagi dibebani dengan penanganan lima surat suara dan lima kotak suara sekaligus. Beban kerja yang selama ini memicu kekacauan logistik dan kelelahan luar biasa dapat diminimalisir. “Dalam jangka panjang, ini bisa menyelamatkan kualitas pelaksanaan pemilu dan bahkan keselamatan petugas,” tegasnya.

Lebih dari itu, pemisahan pemilu memberikan angin segar bagi tokoh-tokoh lokal yang berkompeten dan memiliki rekam jejak yang baik. Mereka memiliki peluang lebih besar untuk bersaing secara mandiri, tanpa harus bergantung pada popularitas calon presiden atau partai besar di tingkat nasional. Keputusan penting ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, sebagai amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis, 26 Juni 2025.

Advertisements

Perludem sebelumnya mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Dalam petitumnya, Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebagai informasi, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau pilkada.

Dengan putusan MK ini, “Pemilu 5 kotak” yang selama ini dikenal tidak akan lagi berlaku pada Pemilu 2029. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.” Hal ini disampaikan saat membacakan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak dalam rentang waktu yang sempit dinilai menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Bahan Revisi UU Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari dan mengakomodasi putusan MK tersebut. “Yang pasti, keputusan MK kan final dan kami letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” ujar Bima di IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis, 26 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Bima menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi pertimbangan dalam proses revisi UU Pemilu. Namun, implementasinya perlu dipelajari secara detail. “Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” tambahnya.

Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun akan menjadi bahan penting dalam revisi UU Pemilu.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan bahwa pihaknya akan mencari formula yang tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal yang ideal, mengingat politik hukum nasional merupakan kewenangan konstitusional Komisi II DPR. “Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu *concern* bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” tegasnya di Jakarta, Kamis.

Jika putusan ini diterapkan, Rifqi memperkirakan bahwa pemilu nasional akan digelar pada tahun 2029 dan pemilu lokal pada tahun 2031. Oleh karena itu, perlu ada transisi untuk jabatan-jabatan di tingkat lokal.

Pilihan Editor: PDIP Memaparkan Bukti Kecurangan Pilkada di MK. Apa Peran ‘Partai Cokelat’?

Ringkasan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pemilu nasional dari pemilu lokal, yang akan dimulai pada tahun 2029. Pemilu lokal akan diselenggarakan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Putusan ini disambut baik oleh Komite Pemilih Indonesia (TePI) sebagai langkah untuk pemilu yang lebih berkualitas, memungkinkan pemilih lebih fokus, dan meringankan beban kerja penyelenggara.

MK menjelaskan bahwa pemisahan ini bertujuan mewujudkan pemilu berkualitas serta mempermudah pemilih, dan juga mengatasi masalah isu daerah yang kerap tenggelam di tengah isu nasional. Putusan ini berasal dari uji formil yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemerintah dan DPR menyatakan akan mempelajari serta mengakomodasi putusan MK ini sebagai bahan penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Advertisements