Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil lantaran Nadiem dinilai masih sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Jumat, 27 Juni 2025, menjelaskan kepada Tempo bahwa pencegahan ini bertujuan “untuk memperlancar proses penyidikan” kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Harli Siregar menambahkan, pencegahan ini telah berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Menurutnya, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari Nadiem untuk membongkar secara tuntas dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang bernilai fantastis, hampir mencapai Rp 10 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Juni 2025, berlangsung selama 12 jam. Kala itu, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap hukum. Namun, pihak Kejaksaan Agung menilai bahwa keterangan yang diberikan Nadiem belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyidikan, sehingga potensi pemanggilan untuk pemeriksaan lanjutan tetap terbuka lebar.
Fokus utama Kejaksaan Agung saat ini adalah mendalami kuatnya indikasi pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan senilai Rp 9,98 triliun yang bergulir antara tahun 2019 hingga 2022. Dugaan awal menunjukkan adanya upaya dari sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun sebuah kajian yang secara spesifik menyimpulkan bahwa laptop berbasis sistem operasi Chrome adalah pilihan utama yang harus diprioritaskan.
“Tujuannya agar diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ujar Harli menegaskan. Ironisnya, kajian yang kemudian digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbeda secara signifikan dari kajian teknis awal. Berdasarkan dokumen investigasi yang diperoleh Tempo, kajian pertama yang selesai pada April 2020 justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, hanya berselang dua bulan, pada Juni 2020, muncul kajian baru yang secara mengejutkan justru mendorong pengadaan Chromebook.
Para penyidik kini juga intensif mendalami apakah keputusan terkait pengadaan Chromebook ini sebenarnya telah ditetapkan jauh lebih awal, tepatnya melalui sebuah rapat pada 6 Mei 2020. Jika terbukti demikian, keputusan tersebut dinilai telah mendahului proses kajian teknis yang sah dan seharusnya menjadi dasar. “Penyidik ingin memastikan, apakah keputusannya sudah ditentukan sejak rapat Mei [2020]? Kalau iya, artinya mendahului review resmi. Itu yang sedang kami gali,” kata Harli kepada Tempo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Total anggaran untuk pengadaan ini mencapai hampir Rp 10 triliun, di mana Rp 3,58 triliun di antaranya berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp 6,39 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Laptop-laptop ini didistribusikan ke berbagai daerah dalam bentuk bantuan langsung yang ditujukan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari
Ringkasan
Kejaksaan Agung secara resmi mencegah mantan Menteri Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri karena keterangannya masih sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pencegahan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyelidikan dan telah berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Meskipun Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kejagung menilai keterangannya belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyidikan.
Fokus utama Kejaksaan Agung adalah mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan senilai hampir Rp 10 triliun yang bergulir antara tahun 2019 hingga 2022. Diduga terdapat upaya mengarahkan tim teknis agar memilih laptop berbasis sistem operasi Chrome, berbeda dari rekomendasi kajian teknis awal yang merekomendasikan Windows. Penyidik juga mendalami apakah keputusan pengadaan Chromebook ini sudah ditetapkan jauh sebelum proses kajian teknis yang sah dilakukan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia