
MAHKAMAH Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Gugatan signifikan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), membawa implikasi besar bagi sistem demokrasi Indonesia di masa depan.
Dalam putusan krusial yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah secara tegas memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional harus terpisah dari penyelenggaraan pemilu lokal. Ini berarti, pemilu lokal wajib diselenggarakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Konsekuensi langsungnya, konsep “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini dikenal tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penentuan keserentakan baru ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya sebagai wujud kedaulatan rakyat.
Sebagai informasi, pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Anggota DPR Menilai Putusan MK Bersifat Paradoks
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menuai beragam respons. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, yang secara lugas menilai putusan tersebut bersifat paradoks. Khozin menyoroti bahwa sebelumnya MK telah menawarkan enam opsi model keserentakan pemilu, namun putusan terbaru justru membatasi hanya pada satu model.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa MK seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberikan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu. “UU Pemilu belum diubah pascaputusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan, pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
Khozin lebih lanjut menyayangkan putusan MK yang dianggapnya bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurutnya, keputusan ini berpotensi berdampak signifikan secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk undang-undang (DPR dan presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu. “Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” ujarnya. Kendati demikian, ia memastikan DPR akan menjadikan putusan terbaru MK sebagai bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang diagendakan segera dibahas, serta melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.
Putusan MK Hapus Wacana Pemilihan Lewat DPRD
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati melihat putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagai makna baru yang positif. Menurutnya, putusan ini mengindikasikan pentingnya fungsi checks and balances atau kontrol dan pengawasan pemerintahan daerah agar dapat berjalan optimal. Khoirunnisa menjelaskan bahwa keputusan ini akan memungkinkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah untuk memulai periode kerja secara bersamaan, berbeda dari skema sebelumnya di mana pemilihan anggota DPRD mengikuti pemilu serentak yang tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.
Lebih jauh, Khoirunnisa menegaskan, “Dengan putusan MK kemarin, sebetulnya juga wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD itu juga seharusnya sudah enggak ada lagi. Nah karena itu, banyak yang perlu ditata.” Ia pun menyerukan agar DPR dan pemerintah segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada melalui kodifikasi, menjadikannya satu pembahasan yang komprehensif.
Revisi UU Pemilu Jadi Pekerjaan Rumah yang Besar
Senada dengan pandangan di atas, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah juga menyoroti bahwa revisi UU Pemilu pascaputusan MK merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar. Hurriyah berpendapat bahwa revisi UU Pemilu harus dibarengi dengan reformasi partai politik. Ia khawatir jika revisi tersebut tidak diikuti dengan perubahan undang-undang partai politik, masalah klasik dalam proses pencalonan legislatif dan mekanisme internal partai akan terus merusak kompetisi yang demokratis. “Seleksi parpol yang sampai saat ini begitu dinastik dan elitis sangat mempersempit ruang kompetisi untuk calon anggota legislatif untuk perempuan,” katanya dalam diskusi daring yang sama.
Putusan MK Momen Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada
Menyikapi putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menganggap jeda penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah sebagai momen yang tepat untuk mendesain ulang model pemilu dan pilkada agar lebih sesuai dengan struktur pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. “Putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaannya perlu penyesuaian,” kata Zulfikar dalam keterangannya.
Legislator Partai Golkar ini menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan akan menyusun kebijakan yang selaras dengan keputusan tersebut. Zulfikar juga menambahkan bahwa putusan MK ini mempertegas posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, serta membuka peluang lebar untuk memasukkan aturan pilkada yang terkodifikasi ke dalam UU Pemilu, sejalan dengan kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Secara teknis, ia melihat putusan ini akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.
Zulfikar menyimpulkan bahwa hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, menepis gagasan menjadikannya lembaga ad hoc. “Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Dede Leni Mardianti, Daniel Ahmad Fajri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa PSI Tak Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pemilu dan UU Pilkada, memutuskan pemilu nasional harus terpisah dari pemilu lokal. Mulai Pemilu 2029, pemilu lokal wajib diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional, mengakhiri konsep “Pemilu 5 Kotak”. Putusan ini bertujuan mewujudkan pemilu berkualitas dan mempermudah pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya.
Putusan ini menuai beragam respons, termasuk Anggota DPR yang menilai paradoks dan perlunya konsistensi MK. Di sisi lain, Perludem melihatnya positif untuk fungsi pengawasan daerah dan menghapus wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Keputusan ini menjadikan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sebagai pekerjaan rumah besar yang perlu segera dibahas oleh DPR dan pemerintah.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia