Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid: Modus Hadas, Korban Trauma!

JogloNesia, Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial AF, yang beroperasi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan anak. Tersangka diduga kuat melakukan aksi bejatnya terhadap sejumlah anak yang merupakan murid-murid mengajinya sendiri. Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa korban-korban AF berusia antara 10 dan 12 tahun.

Advertisements

Menurut Ardian, perbuatan keji ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah berulang kali dilakukan terhadap beberapa murid ngaji lainnya. Pernyataan ini disampaikan Ardian melalui siaran pers yang diterima baru-baru ini, menegaskan modus operandi tersangka yang memanfaatkan kedudukannya sebagai pengajar agama.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini bermula setelah dua korban berani melaporkan dugaan pencabulan yang mereka alami. Insiden memilukan tersebut terjadi di kediaman tersangka, sebuah lokasi yang sekaligus berfungsi sebagai tempat mengajar mengaji. Hal ini menyoroti kerentanan anak-anak di lingkungan yang seharusnya aman.

Ardian juga menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Tersangka AF diduga memulai dengan dalih memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas. Dalam kesempatan tersebut, ia secara tidak senonoh menggambarkan organ intim di papan tulis di hadapan korban. Untuk membungkam dan memuluskan perbuatannya, tersangka kemudian mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

Advertisements

Aksi bejat tersebut dilakukan AF di ruang tamu rumahnya, setelah murid-murid lain pulang terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang untuk menghindari saksi. Usai melakukan perbuatan cabul itu, tersangka juga melancarkan ancaman serius, mengancam akan menampar korban apabila mereka memberitahukan perbuatannya.

Pengembangan kasus dari keterangan pelaku mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. AF mengakui bahwa perbuatannya telah berulang kali dilakukan dengan korban-korban yang berbeda, dengan total mencapai sedikitnya 10 anak. Ini menunjukkan skala kejahatan yang lebih besar dari dugaan awal.

Saat ini, tersangka AF telah ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Mengingat kemungkinan adanya korban lain, pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk segera melapor apabila anak mereka diduga juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka AF. Laporan dapat disampaikan melalui hotline yang telah disediakan oleh kepolisian di nomor +62 813-8519-5468. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengungkap seluruh kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Pilihan Editor: Sosok Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK, Dekat dengan Bobby Nasution

Ringkasan

Seorang guru ngaji berinisial AF di Tebet, Jakarta Selatan, telah ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap murid-murid mengajinya. Korban berusia 10 hingga 12 tahun, dengan pengakuan AF mencapai sedikitnya 10 anak yang menjadi korban. Pelaku diduga menggunakan modus dalih memberikan pelajaran hadas, lalu mengiming-imingi uang antara Rp 10.000 hingga Rp 25.000 kepada korban. Aksi bejat ini dilakukan di rumahnya setelah murid lain pulang, disertai ancaman agar korban tidak melapor.

Tersangka AF kini ditahan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk segera melapor apabila anak mereka diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka AF, melalui hotline yang telah disediakan.

Advertisements