Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Dirjen Perkeretaapian, Dituntut 9 Tahun Penjara!

JogloNesia, Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung secara tegas menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan ini diajukan dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Tuntutan hukuman ini telah dikurangi dengan lama masa tahanan sementara dan menghendaki agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Advertisements

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2025.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Prasetyo untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2,6 miliar. Apabila harta benda tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan ditambah pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa menegaskan bahwa aset terdakwa dapat disita dan dilelang jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Keyakinan jaksa didasari pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer penuntut umum. Dilansir dari Antara, Prasetyo didakwa telah menerima uang total Rp 2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari Andreas Kertopati Handoko, penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, senilai Rp 1,4 miliar melalui sopirnya, serta dari Akhmad Afif Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, senilai Rp 1,2 miliar yang disalurkan melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Advertisements

Kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini berawal dari instruksi Prasetyo kepada Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) periode 2016—2017. Instruksi tersebut adalah untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa agar dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Padahal, proyek ambisius ini diajukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan krusial. Beberapa di antaranya adalah belum diserahkannya hasil peninjauan desain paket DED-10 oleh Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan kepada PPK dan KPA. Selain itu, belum ada persetujuan resmi dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, dan penetapan trase dari Menteri Perhubungan pun belum ada.

Lebih lanjut, proyek juga tidak dilengkapi dengan prastudi kelayakan (preliminary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study), belum dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta belum adanya pembebasan lahan yang esensial. Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini juga diduga kuat tidak didukung oleh kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, dan dokumen studi kelayakan yang memadai. Ironisnya, proyek tersebut bahkan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2017, melanggar Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Akibat perbuatannya bersama-sama dengan terdakwa lain, Prasetyo diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 1,16 triliun. Perbuatan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ini secara tegas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ringkasan

Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Selain pidana badan, Prasetyo juga dituntut membayar denda Rp 750 juta dan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2,6 miliar; asetnya dapat disita jika tidak dibayarkan.

Prasetyo didakwa telah menerima uang total Rp 2,6 miliar dari pihak-pihak terkait proyek. Kasus ini berawal dari instruksinya untuk mengusulkan proyek tanpa memenuhi berbagai persyaratan krusial, termasuk studi kelayakan dan pembebasan lahan yang esensial. Proyek ambisius ini juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017. Akibat perbuatannya, kerugian keuangan negara diduga mencapai Rp 1,16 triliun.

Advertisements