52 BUMN Ini Tak Boleh Ganti Direksi! Cek Daftarnya Sekarang!

JogloNesia – , Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas mengeluarkan instruksi krusial kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menunda agenda perubahan struktur kepengurusan. Larangan ini berlaku dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) baik untuk induk perusahaan, anak perusahaan, maupun cucu perusahaan BUMN.

Advertisements

Arahan penting ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 perihal Pelaksanaan RUPST pada BUMN, Anak Perusahaan (AP), dan Cucu Perusahaan (CP) BUMN, yang diterbitkan pada Senin, 23 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas manajemen di lingkungan BUMN di tengah proses restrukturisasi yang sedang berjalan.

Kepala Badan Pelaksana atau Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam surat resminya menyampaikan, “Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM (PT Danantara Asset Management (Persero)).” Pernyataan ini menegaskan bahwa moratorium perubahan pengurus akan berlaku hingga evaluasi komprehensif oleh Danantara atau anak usaha holding operasionalnya, DAM, selesai dilakukan.

Kebijakan penundaan perubahan pengurus ini berkaitan erat dengan rampungnya proses inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, yakni PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM. Proses pengalihan saham ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham seri B dan seri C BUMN. Dengan demikian, DAM kini memiliki kendali strategis atas kepemilikan saham tersebut.

Advertisements

Di samping larangan perubahan pengurus, Danantara juga mengingatkan seluruh BUMN yang belum melaksanakan RUPST agar segera menyelenggarakannya selambat-lambatnya pada Senin, 30 Juni 2025. Perintah ini dikeluarkan dengan tetap mempertimbangkan dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Sebanyak 52 BUMN yang masuk dalam daftar larangan perubahan susunan pengurus oleh Danantara meliputi:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
  5. PT Amarta Karya (Persero).
  6. PT Asabri (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero).
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
  14. PT Barata Indonesia (Persero).
  15. PT Bio Farma (Persero).
  16. PT Boma Bisma Indra (Persero).
  17. PT Brantas Abipraya (Persero).
  18. PT Danareksa (Persero).
  19. PT Djakarta Lloyd (Persero).
  20. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
  21. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
  22. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  23. PT Hutama Karya (Persero).
  24. PT Indah Karya (Persero).
  25. PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
  26. PT Industri Kereta Api (Persero).
  27. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
  28. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  29. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
  30. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
  31. PT Len Industri (Persero).
  32. PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
  33. PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
  34. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
  35. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
  36. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero).
  37. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN.
  38. PT Pertamina (Persero).
  39. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
  40. PT Pos Indonesia (Persero).
  41. PT Primissima (Persero).
  42. PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.
  43. PT Pupuk Indonesia (Persero).
  44. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
  45. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
  46. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  47. PT Semen Kupang (Persero).
  48. PT Taspen (Persero).
  49. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom.
  50. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
  51. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  52. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA.

Pilihan Editor: Danantara Menunda RUPS BUMN. Apa Risikonya?

Ringkasan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menginstruksikan penundaan perubahan struktur kepengurusan BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan, dalam RUPST. Instruksi ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pelaksana Danantara Nomor: S-049/DI-BP/VI/2025 dan berlaku hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) selesai dilakukan.

Penundaan ini terkait dengan proses inbreng saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara, DAM, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2025. Terdapat 52 BUMN yang masuk dalam daftar larangan perubahan susunan pengurus. Danantara juga mengingatkan BUMN yang belum melaksanakan RUPST untuk segera menyelenggarakannya selambat-lambatnya 30 Juni 2025, sesuai UU PT dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisements