Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Jadi 12,5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini, yang tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, sontak menarik perhatian publik. Banyak pihak menyoroti putusan ini, mengingat besarnya kerugian negara akibat kasus tersebut serta komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisements

Menanggapi pengurangan hukuman Setya Novanto ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menghormati putusan tersebut. Fitroh menjelaskan bahwa secara hukum, KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan PK dimaksud.

“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan, karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7). Fitroh menambahkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali merupakan hak hukum setiap terpidana, termasuk narapidana kasus korupsi. Oleh karena itu, KPK secara hukum tidak dapat mengintervensi proses tersebut.

KPK berharap agar putusan-putusan serupa di masa mendatang dapat senantiasa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, semangat pemberantasan korupsi yang menjadi aspirasi publik diharapkan tetap menjadi prioritas utama. “Kami memahami bahwa dalam sistem hukum nasional, MA adalah institusi tertinggi yang berwenang memutus PK. Namun kami juga percaya masyarakat akan menilai sendiri dan terus mengawal agenda antikorupsi di negara ini,” tegas Fitroh.

Advertisements

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Setya Novanto ini secara resmi tercatat dalam dokumen nomor 32 PK/Pid.Sus/2020. Dokumen tersebut dapat diakses melalui situs resmi MA pada Rabu (2/7), dengan amar putusan yang menyatakan “Kabul”. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana pokok berupa penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 5 miliar telah dikompensasi karena uang tersebut sudah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803 dijatuhkan dengan pidana subsider 2 tahun penjara.

Sebagai pidana tambahan yang signifikan, Setya Novanto turut dijatuhi hukuman pencabutan hak politik. Hukuman ini berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah masa pemidanaan pokoknya berakhir. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota hakim Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni 2020.

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto memang sempat menjadi salah satu perkara besar yang paling menyita perhatian publik. Skandal ini melibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun dan turut menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya, menandai babak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ringkasan

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Wakil Ketua KPK menyatakan menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan pidana, karena secara hukum KPK tidak memiliki instrumen untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum atas putusan PK dimaksud.

Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setya Novanto juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana pokoknya berakhir. Putusan ini diketok oleh majelis hakim pada 4 Juni 2020, mengingat kasus e-KTP sebelumnya menyita perhatian publik dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Advertisements