JogloNesia – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan serius dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun. Jaksa secara tegas meyakini bahwa Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” demikian disampaikan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut agar Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa memiliki keyakinan kuat bahwa Hasto Kristiyanto berperan aktif merintangi penyidikan kasus suap yang berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, di mana Harun Masiku menjadi sosok sentral. Perbuatannya tersebut mengakibatkan Harun Masiku menjadi buron hingga saat ini, menyulitkan upaya penegakan hukum KPK.
Dalam upayanya merintangi penyidikan, Hasto Kristiyanto melalui Nurhasan, bahkan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air. Perintah ini diberikan tak lama setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Lebih lanjut, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa, yakni menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi dari upaya paksa penyidik KPK. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto juga diyakini jaksa telah memberikan uang senilai SGD 57.350, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Pemberian suap ini dilakukan Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Harun Masiku. Tujuan utama dari pemberian uang tersebut adalah agar Harun Masiku, yang saat itu berstatus caleg, dapat dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024, menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Proses pemberian suap kepada Wahyu Setiawan ini diketahui dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI dan juga kader PDI Perjuangan. Bantuan ini dimungkinkan karena Agustiani memiliki kedekatan personal dengan Wahyu Setiawan.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Ringkasan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta oleh jaksa KPK. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jaksa menyebut Hasto merintangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman telepon genggam setelah OTT Wahyu Setiawan. Selain itu, ia bersama Harun Masiku juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 kepada Wahyu Setiawan. Pemberian suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR RI.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia