LPG 3 Kg Satu Harga: Kemenkeu Pertimbangkan ICP, Subsidi Segera?

Wacana implementasi kebijakan satu harga LPG 3 kilogram yang ditargetkan berlaku pada tahun 2026 ternyata masih jauh dari pembahasan resmi pemerintah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai pemegang kas negara, menegaskan bahwa mereka masih menantikan proposal detail dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama terkait skema anggaran subsidi LPG yang krusial.

Advertisements

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap penggodokan internal di lingkungan Kementerian ESDM. Ia menekankan bahwa Kemenkeu belum dapat mengkaji lebih lanjut karena detail model kebijakan dan kebutuhan anggaran belum sampai di meja mereka. “Nanti kita bahas, itu kan model mereka (ESDM) belum ke kita,” ungkap Luky kepada media di Kompleks Parlemen.

Luky menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atau kepastian terkait kebijakan ini sebelum menerima skema terperinci dari instansi teknis terkait. Meski demikian, Luky memastikan bahwa pemerintah akan menyiapkan alokasi anggaran yang diperlukan apabila kebijakan satu harga LPG 3 kg ini pada akhirnya diputuskan untuk dijalankan pada tahun 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Luky turut mengomentari penurunan proyeksi subsidi LPG dalam Laporan Semester (Lapsem) APBN 2025. Penyesuaian angka subsidi ini, menurutnya, sangat dipengaruhi oleh dinamika harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Advertisements

“Hal tersebut berasal dari beberapa faktor kunci. Kita melihat dari pergerakan ICP dan bagaimana nilai tukar rupiah. Keduanya akan sangat menentukan komponen harga,” jelas Luky. Ia menambahkan, saat ini ICP berada di kisaran 70 Dolar AS per barel, dan jika harga komoditas ini melonjak, penyesuaian subsidi juga akan dilakukan dalam APBN tahun berjalan.

Sebelumnya, keinginan untuk menerapkan kebijakan satu harga LPG 3 kg ini memang telah disuarakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, yang menargetkan implementasinya mulai tahun 2026. Kebijakan penting ini rencananya akan diatur melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres) yang kini masih dalam tahap pembahasan intensif.

“Untuk LPG, Perpres-nya sedang kami bahas. Kami akan mengubah beberapa metode penyaluran agar kebocoran subsidi ini tidak terjadi, termasuk mengatasi variasi harga yang selama ini berlaku di berbagai daerah. Dalam pembahasan Perpres ini, kami akan menetapkan satu harga saja agar tidak ada praktik ‘gerakan tambahan’ di lapangan,” terang Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR.

Bahlil lebih lanjut mengungkapkan kekhawatirannya akan terus membengkaknya subsidi energi untuk LPG 3 kg, yang setiap tahunnya mencapai kisaran fantastis Rp 80-87 triliun. Angka yang besar ini, ditambah dengan masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran, menjadi pendorong utama pemerintah untuk segera memperbaiki skema subsidi yang ada.

Senada dengan itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyoroti kenyataan bahwa harga LPG 3 kg di berbagai daerah saat ini sangat bervariasi. Ia menyebut, harga di tingkat konsumen bahkan bisa melambung hingga Rp 50.000 per tabung. Kondisi ini, menurutnya, diakibatkan oleh rantai pasok yang panjang serta praktik mark-up yang signifikan di lapangan, semakin mempertegas urgensi penerapan kebijakan satu harga demi pemerataan dan efisiensi subsidi.

Advertisements