
JogloNesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, kini menghadapi tuntutan pidana 7 tahun penjara. Tuntutan berat ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah meyakini bahwa Tom Lembong terlibat dalam dugaan kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara secara signifikan, mencapai nilai Rp 578 miliar.
Pembacaan surat tuntutan terhadap Tom Lembong dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Jumat (4/7). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa secara lugas menyampaikan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.”
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut agar Tom Lembong diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa mempertegas keyakinannya dengan menyatakan, “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Tom Lembong Beberkan Kebiasaan Jokowi Cek Harga ke Pasar hingga Telepon Menteri untuk Redam Harga Pangan
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan antara lain adalah perbuatan Tom Lembong yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Selain itu, sikap terdakwa juga menjadi sorotan. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tutur Jaksa.
Namun demikian, ada satu poin yang meringankan tuntutan terhadap Tom Lembong, yaitu fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Korupsi yang menyeret nama Tom Lembong ini diyakini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016, dengan total kerugian negara yang disebutkan kembali mencapai Rp 578 miliar.
Secara lebih rinci, Jaksa juga meyakini bahwa Tom Lembong tidak hanya merugikan negara, melainkan juga telah memperkaya dirinya sendiri bersama dengan 10 orang pejabat korporasi. Tindakan ini disinyalir mengakibatkan kerugian negara dengan nilai yang lebih spesifik, yaitu sebesar Rp 515.408.740.970,36. Berdasarkan perbuatannya, Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dituntut pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 578 miliar. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat (4/7), di mana jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau diganti kurungan enam bulan. Jaksa mempertimbangkan perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan sikapnya yang tidak menyesal sebagai hal memberatkan. Kasus ini diduga terkait penyimpangan impor gula di Kemendag periode 2015-2016, di mana Tom Lembong juga diyakini memperkaya diri sendiri dan pihak lain hingga lebih dari Rp 515 miliar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia