MK Desak Revisi UU Pemilu: Komisi II Minta Percepatan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal menjadi momentum percepatan revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin.

Advertisements

“Ya, mudah-mudahan dengan adanya putusan MK ini, ini kan men-trigger untuk menyegerakan. Kami atas nama anggota Komisi II berharap ya sesegera mungkin,” kata Khozin dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB, Jumat (4/7).

Khozin menjelaskan bahwa RUU Pemilu sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. Namun, pembahasan RUU ini baru dijadwalkan pada tahun depan. Prioritas Komisi II saat ini adalah membahas RUU lain yang dianggap lebih mendesak, seperti RUU tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun demikian, Khozin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan tetap dilakukan, terlepas dari adanya putusan MK Nomor 135. “Kalau revisi itu kan sudah masuk prolegnas, ya. Dengan atau tanpa putusan MK 135, revisi pemilu tetap dilakukan, apakah itu melalui kodifikasi atau omnibus law,” ujarnya.

Advertisements

Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa penataan pemilu memiliki implikasi yang luas dan tidak hanya terbatas pada norma hukum kepemiluan. Revisi UU Pemilu juga akan berdampak pada undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Kepala Daerah, dan Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, terdapat dua putusan MK terbaru yang signifikan terkait pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Putusan-putusan ini mengharuskan DPR dan Pemerintah untuk merevisi sejumlah undang-undang penting.

Kedua putusan MK tersebut adalah: Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi digelar serentak dalam satu waktu; dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen, atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Secara keseluruhan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi sebagai konsekuensi dari dua putusan MK tersebut, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan masa jabatan serta pelantikan kepala daerah.

Namun, fokus utama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini memuat berbagai ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu nasional secara serentak, yang kini bertentangan dengan putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Revisi UU Pemilu menjadi krusial untuk menyesuaikan aturan dengan keputusan MK demi kelancaran dan keabsahan proses demokrasi di masa mendatang.

Advertisements