
Sejumlah staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di berbagai negara blak-blakan mengungkapkan praktik oknum pejabat yang kerap meminta agar keluarga mereka “dilayani” di luar tugas dinas. Fenomena ini, menurut mereka, telah “berlangsung bertahun-tahun” dan menjadi rahasia umum.
“Tidak jarang ada pejabat yang sama sekali tidak menjalankan tugas negara atau dinas ke luar negeri, namun tetap meminta fasilitas dari KBRI,” tutur salah seorang staf KBRI kepada BBC News Indonesia.
Pengakuan mengejutkan ini mencuat ke publik menyusul terkuaknya insiden “permintaan fasilitas” oleh seorang pejabat menteri kepada perwakilan Indonesia di luar negeri. Pejabat tersebut, melalui surat resmi berkop kementerian, meminta staf KBRI dan KJRI untuk “mendampingi” istrinya dalam suatu acara. Kasus ini kemudian teridentifikasi sebagai surat dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beredar pada Kamis (03/07) lalu, meminta enam kedutaan besar dan satu konsulat jenderal untuk mendampingi istri Menteri UMKM. Meskipun dibantah oleh pihak terkait, terbongkarnya surat ini sontak memicu gelombang kemarahan publik atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
‘Walau bukan tugas negara, kami tetap layani’
Untuk menggali lebih dalam, BBC News Indonesia telah menghubungi sejumlah staf perwakilan Indonesia di berbagai negara, khususnya yang sering menjadi destinasi kunjungan para pejabat. Dengan jaminan anonimitas demi keamanan, mereka membagikan pengalaman pahit saat harus melayani pejabat atau anggota keluarganya yang tidak memiliki agenda dinas.
Ironisnya, beberapa staf KBRI bahkan menganggap praktik “melayani pejabat” ini sebagai hal lumrah, efek dari bertahun-tahun bekerja di lingkungan tersebut. “Kami hanya menjalankan perintah,” ujar salah seorang staf, menekankan bahwa permintaan resmi, terlepas dari sifat tugasnya, adalah sesuatu yang harus mereka penuhi. “Kami adalah abdi negara yang diharapkan memberikan pelayanan prima kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia. Jadi, apa pun permintaannya, kami jalani dengan sepenuh hati agar tidak ada yang merasa tidak diperhatikan oleh Perwakilan RI di luar negeri,” tambahnya, menggambarkan dilema yang mereka hadapi.
Lebih jauh, staf lain menceritakan bagaimana pejabat yang memang sedang dalam tugas negara seringkali turut membawa keluarganya. Saat pejabat tersebut disibukkan dengan agenda resmi, anggota keluarga mereka akan didampingi oleh persatuan dharma wanita untuk kegiatan rekreasi atau berbelanja. Setelah tugas rampung, pejabat itu sendiri pun acapkali turut serta dalam kegiatan jalan-jalan atau jamuan makan.
Yang lebih mengkhawatirkan, ada pula pejabat yang bahkan tidak menjalankan tugas negara atau dinas ke luar negeri, namun tetap meminta fasilitas dari KBRI. “Mereka memanfaatkan jasa para staf, bahkan di luar jam kerja. Misalnya, menemani makan malam atau mengajak jalan-jalan serta berbelanja di akhir pekan. Mereka menggunakan mobil KBRI karena tidak mungkin menyewa kendaraan di negara setempat,” ungkap sumber tersebut, menyoroti bagaimana sumber daya diplomatik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Mengapa pengamat menilai surat berlogo kementerian itu bermasalah?
Kegaduhan di media sosial pada Kamis (03/07) lalu dipicu oleh tersebarnya surat berkop Kementerian UMKM yang meminta enam kedutaan besar dan satu konsulat jenderal untuk mendampingi istri Menteri UMKM. Surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 itu secara spesifik menyebutkan “Kunjungan istri Menteri UMKM Republik Indonesia”, Agustina Hastarini, akan melaksanakan misi budaya di berbagai kota Eropa, termasuk Istanbul, Pomorie, Sofia, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan.
Publik lantas mempertanyakan legitimasi surat bertanggal 30 Juni 2025 tersebut, mengingat istri seorang menteri bukanlah pejabat publik yang sedang menjalankan tugas kedinasan atau negara. Menanggapi polemik ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa perwakilan Indonesia di luar negeri siap memfasilitasi dan mendukung kunjungan pejabat hanya jika dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan.
Oce Madril, seorang ahli hukum administrasi negara dari UGM, menegaskan bahwa penggunaan surat berkop kementerian atau lembaga negara untuk kepentingan di luar tugas resmi merupakan tindakan keliru dan dilarang. “Secara hukum administrasi, tidak ada yang bisa membenarkan itu,” tegas Oce kepada BBC News Indonesia.
Senada dengan itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa kop surat kementerian atau lembaga negara bukan sekadar simbol, melainkan memiliki nilai instruksi. Inilah yang secara implisit memaksa staf perwakilan untuk mematuhi permintaan yang tertulis dalam surat, meskipun kegiatan tersebut bukan bagian dari tugas dinas resmi. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius.
Apa tanggapan Menteri UMKM?
Merespons gelombang kritik, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi usai mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (04/07). Dilansir dari Tempo, Maman bersikukuh tidak pernah memerintahkan stafnya untuk membuat surat permintaan fasilitas tersebut. Ia menjelaskan, kepergian istrinya adalah untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti misi budaya rutin sekolah di Eropa. Maman juga mengklaim bahwa selama perjalanan, istri dan anaknya tidak menggunakan fasilitas negara dan seluruh biaya ditanggung dari rekening pribadi istrinya. Tiket pesawat, akomodasi, transportasi, bahkan sopir, telah diatur melalui agen perjalanan jauh sebelum keberangkatan.
Maman menambahkan, istri dan anaknya sudah tiba di negara tujuan pertama sejak 29 Juni 2025, sementara surat yang menjadi polemik itu baru bertanggal 30 Juni 2025. Perbedaan waktu ini dijadikan alibi untuk menepis tudingan penyalahgunaan jabatan.
Namun, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi keras pembelaan tersebut. Ia berbagi pengalamannya melihat langsung staf KBRI sibuk menggeret koper pejabat yang berbelanja di factory outlet, berperilaku layaknya pelayan. Bivitri kembali menegaskan bahwa penggunaan kop surat kementerian atau lembaga negara bukan sekadar logo; ia mengandung nilai instruksi yang kuat. “Mereka tidak bisa berdalih ini hanya pemberitahuan saja. Karena penggunaan kop surat itu sudah mengandung perintah jika kita bicara lembaga pemerintahan,” tegas Bivitri.
Menurut Bivitri, budaya feodalisme yang masih mengakar kuat di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara menjadi penyebab praktik serupa terus bertahan dan berulang. Meskipun ada aturan yang jelas, para pegawai atau staf di bawah tidak berdaya menolak, terutama jika dihadapkan pada ‘surat sakti’ dari atasan. Praktik ini, sebut Bivitri, serupa dengan “katebelece” yang memanfaatkan posisi jabatan untuk memerintahkan pemberian fasilitas tertentu secara tidak langsung.
Bahkan, alasan Menteri UMKM yang menyangkal permintaan pembuatan surat tersebut justru dianggap Bivitri semakin mempertebal budaya feodalisme, di mana ada kebiasaan bawahan yang merasa perlu “memberikan servis” atau inisiatif pelayanan di luar kewajiban. Senada, ahli hukum administrasi negara Oce Madril kembali menekankan bahwa penggunaan surat berkop kementerian untuk kepentingan pribadi adalah tindakan yang keliru dan dilarang.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penyalahgunaan kop surat kementerian untuk urusan keluarga pernah dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Pada tahun 2016, Fadli Zon, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR, juga mengirim surat berkop Sekretariat Jenderal DPR kepada Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York agar menjemput dan mendampingi anaknya. Di tahun yang sama, anggota DPR Rachel Maryam juga mengirimkan surat serupa ke KBRI Paris, memohon bantuan penjemputan dan transportasi untuk dirinya dan keluarga selama kunjungan pribadi.
Apa sebenarnya tugas pokok dan fungsi Perwakilan RI?
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Perwakilan RI di luar negeri—baik KBRI maupun KJRI—memiliki tugas pokok dan fungsi utama untuk melaksanakan hubungan diplomatik dan memperjuangkan kepentingan negara. Salah satu fungsi vital mereka adalah memberikan pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk bantuan hukum dan kekonsuleran.
Aturan mengenai tugas pokok dan fungsi Perwakilan RI ini secara jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan di Luar Negeri. Mengacu pada regulasi tersebut, berikut adalah tugas pokok Perwakilan RI:
- melaksanakan hubungan diplomatik
- memperjuangkan kepentingan nasional Negara Republik Indonesia
- melindungi warga negara Indonesia
Adapun fungsi-fungsi spesifik dari Perwakilan RI meliputi:
- peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, serta sosial dan budaya
- peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antar sesama warga negara Indonesia di luar negeri
- pengayoman, pelayanan, perlindungan, serta pemberian bantuan hukum dan fisik pada warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, dan kebiasaan internasional
- pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara setempat
- konsuler dan protokol
- perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah RI dengan pemerintah negara setempat
- kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi, dan persandian
- fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional
Rolliansyah menambahkan, sejalan dengan tugas dan fungsi tersebut, perwakilan RI di luar negeri memang siap memfasilitasi dan mendukung kunjungan pejabat, namun dengan batasan jelas: harus dalam rangka tugas resmi kedinasan atau kenegaraan. Bantuan yang diberikan pun akan disesuaikan dengan kebutuhan dinas dan dalam koridor kewajaran, sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan tugas terlaksana optimal bagi Indonesia.
Oce Madril, ahli hukum administrasi negara dari UGM, turut mengamini bahwa meskipun perwakilan luar negeri juga berfungsi melayani warga, ada batasan kewajaran yang harus ditaati. Fasilitasi yang diperbolehkan adalah untuk urusan profesional, seperti pertemuan dengan pemangku kepentingan asing, kerja sama pendidikan antarnegara, atau pertemuan bisnis dalam konteks peningkatan ekonomi. “Namun, jika kemudian menemani ke tempat wisata, itu sudah jadi tour guide. Menemani belanja dan mengantar ke sana kemari 24 jam, itu sudah pasti memberatkan. Sumber daya manusia akan tersita, anggaran pun ikut terkuras, dan yang terpenting, ini akan menelantarkan atau mengganggu fungsi lain di KBRI,” jelas Oce, menyoroti implikasi serius dari praktik tersebut.
Dari mana anggaran untuk pejabat dan keluarganya?
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah sumber anggaran untuk melayani kepentingan pribadi para pejabat dan keluarganya. Seorang staf KBRI mengungkap modus operandi yang lazim: ketika pejabat datang membawa keluarga, KBRI harus memutar otak agar pengeluaran anggaran terlihat sah. Solusinya, mereka membuat acara “khusus” yang diberi judul “jamuan” atau “sosialisasi”, sehingga laporan penggunaan anggaran tetap tercatat untuk kegiatan resmi KBRI. “Padahal, semua itu demi menjamu pejabat,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, anggaran KBRI sebenarnya telah dialokasikan berdasarkan masing-masing fungsi, seperti ekonomi, politik, pensosbud (penerangan, sosial, dan budaya), hingga konsuler. Namun, dana untuk “jamuan” pejabat ini kerap diambil dari pos anggaran fungsi-fungsi tersebut. Staf tersebut menegaskan, ada pejabat dan keluarga yang tidak dalam tugas negara namun tetap meminta fasilitas KBRI, bahkan meminta akomodasi dan makan dibayarkan oleh KBRI, meski ada pula yang bersedia menginap di wisma duta besar atau wisma tamu.
“Intinya, perlakuan istimewa terhadap mereka terkadang melampaui tupoksi dan sampai menggunakan anggaran KBRI demi membuat jamuan seolah itu kegiatan resmi. Mereka menganggap diri sebagai tamu KBRI, jadi merasa harus dilayani sepenuhnya,” jelasnya, menyoroti mentalitas “tamu negara” yang disalahgunakan.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyoroti serius persoalan penyalahgunaan anggaran ini. Di tengah seruan efisiensi anggaran negara, tidak pantas bagi pejabat meminta pelayanan dari sesama lembaga negara di luar tugas kedinasan. Setiap lembaga telah memiliki pos anggarannya masing-masing yang dialokasikan untuk optimalisasi tugas pokok dan fungsinya. “Ada yang namanya dana taktis. Ini bisa digunakan, tapi bukan untuk melayani kepentingan pribadi para pejabat negara. Kebiasaan buruk ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Bivitri.
Apa solusinya?
Mencari jalan keluar dari praktik penyalahgunaan jabatan ini, ahli hukum administrasi negara Oce Madril mengingatkan bahwa undang-undang administrasi pemerintahan telah mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan benturan konflik kepentingan. Menurutnya, perubahan harus datang dari atas (top-down), dengan kesadaran penuh dari para pejabat untuk tidak lagi mencari celah demi kepentingan pribadi atau keluarga. “Jika masih mencari peluang, berarti dia belum selesai dan tidak cocok dalam posisi pejabat negara,” tegas Oce, menambahkan bahwa hukum seringkali sulit diterapkan pada pejabat tinggi karena kendala birokrasi, yang membuat sistem pengawasan terhadap menteri atau istri menteri menjadi lemah.
Oleh karena itu, Oce menekankan perlunya intervensi langsung dari Presiden, misalnya dengan mengeluarkan prosedur standar operasi (SOP) yang jelas disertai panduan komprehensif. Teguran keras dari Presiden juga dinilai esensial, mengingat permintaan fasilitas secara resmi melalui surat merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang dilarang undang-undang.
Senada dengan Oce, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa “berat berharap pada moralitas pejabat.” Ia mendesak pemerintah untuk secara tegas menunjukkan komitmennya mengikis praktik ini agar tidak terulang. Selain teguran atau peringatan, perlu ada instruksi dalam rapat kabinet dari Presiden yang melarang praktik pejabat meminta fasilitas di luar tugas dinas.
Bivitri juga mengusulkan agar dikeluarkan instruksi presiden (Inpres) atau surat edaran (SE) yang memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Luar Negeri dan jajarannya untuk menolak permintaan fasilitas dari pejabat negara dan keluarga yang tidak berkaitan dengan tugas negara atau kedinasan. “Tidak hanya sekadar lisan dalam rapat, perlu dibuat aturan, bisa berupa Inpres untuk seluruh jajaran kementerian agar tidak meminta fasilitas, dan memerintahkan Kementerian Luar Negeri serta jajarannya untuk menolak permintaan fasilitas di luar tugas negara. Dengan begitu, dasar hukumnya menjadi jelas,” pungkas Bivitri, menyoroti urgensi landasan hukum yang kuat untuk memberantas budaya feodalisme ini.
- Menelusuri jejak feodalisme di Indonesia – Dari zaman Kerajaan Mataram hingga era pemerintahan Prabowo
- Sederet kontroversi menteri-menteri dan pembantu Prabowo – Mulai dari pelanggaran HAM berat, kop surat dan anggaran Rp20 T
- Fadli Zon minta maaf dan akan ganti uang bensin penjemputan putrinya
- #TrenSosial: KBRI Paris benarkan ada permintaan dari Rachel Maryam
- Kasus SYL: Penyalahgunaan dana operasi menteri dan pemerasan bawahan menjadi ‘rahasia umum’ – Mengapa anak buah memilih bungkam?
Ringkasan
Staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di berbagai negara telah mengungkapkan praktik pejabat dan keluarganya yang meminta fasilitas serta pelayanan pribadi di luar tugas dinas. Fenomena ini telah berlangsung bertahun-tahun, di mana staf merasa harus melayani meskipun bukan bagian dari tugas resmi. Kasus terbaru yang memicu kegaduhan adalah surat berkop Kementerian UMKM yang meminta KBRI/KJRI mendampingi istri menteri dalam kunjungan pribadi ke Eropa, yang dinilai para ahli sebagai penyalahgunaan wewenang.
Praktik tersebut menyita sumber daya KBRI, termasuk staf dan anggaran, yang kerap disiasati agar tercatat sebagai kegiatan resmi. Para ahli menyoroti bahwa ini menunjukkan budaya feodalisme di kalangan pejabat, yang membuat bawahan sulit menolak permintaan tidak resmi. Untuk menghentikan praktik ini, disarankan adanya perubahan kesadaran dari pejabat, intervensi tegas dari Presiden, dan pembuatan aturan yang jelas untuk menolak permintaan di luar tugas negara.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia