JogloNesia – , Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai tersangka. Penetapan status ini dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menyusul laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Keputusan penting ini diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025.
Peningkatan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus yang telah berlangsung.
Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Pihak penyidik berencana untuk segera melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka ini guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
Secara lebih rinci, Dahlan Iskan diduga melanggar serangkaian pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 263 dan/atau Pasal 374 juncto Pasal 372 juncto Pasal 55. Pasal-pasal ini mengacu pada tindak pidana pemalsuan surat, serta penggelapan dalam jabatan, penggelapan murni, dan/atau pencucian uang.
Kasus ini sendiri telah melalui proses penyelidikan panjang. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025, yang menjadi dasar formal dimulainya penyidikan.
Hingga artikel ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Julest Abraham Abast, mengenai dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan belum membuahkan hasil. Demikian pula, pesan yang dikirimkan kepada Dahlan Iskan sendiri belum mendapatkan respons.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa PLTU Dahlan Iskan Terlilit Utang dan Penggelapan
Ringkasan
Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Penetapan ini dilakukan pada 7 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menyusul laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Selain Dahlan Iskan, Nany Wijaya, mantan Direktur Jawa Pos, juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga melanggar pasal-pasal KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan/atau pencucian uang, dengan penyidik berencana melakukan pemanggilan dan penyitaan barang bukti.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia