Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara menanggapi penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang memandatkannya untuk memimpin akselerasi pembangunan di Papua. Penugasan ini menjadi sorotan utama dalam agenda pemerintah ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menegaskan bahwa penugasan semacam ini bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Menurutnya, inisiatif serupa, di mana Wakil Presiden mengemban peran sentral dalam mempercepat pembangunan Papua, telah ada sejak masa kepemimpinan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemungkinan dimulai sekitar tahun 2021-2022. Pernyataan ini disampaikannya di Jawa Tengah pada Rabu, 9 Juli.
Sebagai sosok yang mendampingi dan membantu tugas-tugas Presiden, Gibran menegaskan kesiapannya untuk mengemban amanah di mana pun dan kapan pun, termasuk dalam konteks penugasan spesifik untuk percepatan pembangunan Papua. Ia menyatakan, “Kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen penuhnya terhadap mandat yang diberikan.
Gibran bahkan menegaskan bahwa ia telah siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo, meskipun Keputusan Presiden (Keppres) terkait penugasan ini belum resmi diterbitkan. Ia menambahkan bahwa tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah secara rutin melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke. Kunjungan-kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan, termasuk pengiriman alat-alat sekolah, laptop, serta pengecekan kesiapan MBG. “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapan pun. Karena apa pun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG. Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pra-implementasi sudah berjalan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril menjelaskan bahwa pernyataannya tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua). Pasal ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan penugasan khusus tersebut.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” jelas Yusril dalam keterangannya pada Rabu, 9 Juli. Ia menambahkan, Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Meskipun demikian, Yusril menekankan bahwa aturan terkait pembentukan badan ini dapat saja direvisi atau disesuaikan dengan kebutuhan untuk semakin mengoptimalkan percepatan pembangunan Papua.
Yusril lebih lanjut menegaskan bahwa yang akan “berkantor” secara permanen di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang oleh Presiden, bukan Wakil Presiden Gibran secara pribadi. Ia merinci, “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu.” Namun, sebagai Ketua Badan Khusus, Yusril menjelaskan bahwa Gibran, beserta para Menteri yang menjadi anggota badan tersebut, tentu dapat memanfaatkan fasilitas kantor Kesekretariatan Badan Khusus itu apabila sedang berada di Papua untuk menjalankan tugas koordinasi dan pengawasan.
Ringkasan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin akselerasi pembangunan di Papua. Gibran menegaskan kesiapannya mengemban amanah ini, menyatakan inisiatif serupa telah ada sejak masa Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ia siap bertugas kapan pun, bahkan sebelum Keputusan Presiden resmi diterbitkan, karena tim Setwapres sudah rutin melakukan kunjungan kerja ke wilayah Papua untuk pra-implementasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penugasan ini berlandaskan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Pasal tersebut mengatur pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua, yang telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Wakil Presiden akan menjadi Ketua Badan Khusus ini, namun yang berkantor permanen di Papua adalah sekretariat dan personalia pelaksana badan tersebut, bukan Gibran secara pribadi.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia