Sritex Bangkrut: Aset Disita, Hak Pekerja Pasca PHK Terancam?

JogloNesia, Solo – Dampak mengejutkan menyelimuti mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) di Solo menyusul penyitaan 72 kendaraan milik Sritex oleh Kejaksaan Agung. Langkah Kejagung ini memicu keresahan mendalam, karena dikhawatirkan akan menghambat proses pembayaran kepada kreditur dan pemenuhan hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seharusnya mereka terima akibat kepailitan perusahaan tekstil Sritex.

Advertisements

Menanggapi situasi ini, Kuasa Hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Machasin Rochman, meluapkan kekecewaannya. “Kami menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung tersebut,” tegas Machasin kepada Tempo pada Kamis, 10 Juli 2025. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran serikat pekerja terhadap nasib hak-hak mantan pekerja Sritex.

Machasin menjelaskan, informasi mengenai penyitaan kendaraan oleh Kejagung ini telah disampaikan oleh kurator yang menangani kepailitan Sritex kepada para pekerja. Jumlah kendaraan yang disita mencapai sekitar 72 unit, meliputi aset yang tercatat atas nama perusahaan maupun milik pribadi, yang semuanya kini menjadi bagian dari kompleksitas penanganan kepailitan Sritex.

Machasin secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyitaan aset Sritex tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh aset perusahaan Sritex yang pailit seharusnya berada di bawah kendali penuh kurator, berdasarkan putusan pengadilan yang sah. “Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan,” jelasnya, “yang berarti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ditetapkan sebagai aset yang akan digunakan untuk pembayaran kepada seluruh kreditur, termasuk para pekerja.”

Advertisements

Tindakan Kejagung ini dinilai semakin meresahkan karena aset Sritex yang disita tersebut telah masuk dalam jadwal lelang aset Sritex. “Seharusnya Kejagung jangan menyita dulu,” ujar Machasin dengan nada prihatin. “Karena penetapan (pengadilan) belum ada pembatalan.” Kondisi ini memperparah ketidakpastian proses pemenuhan hak-hak mantan pekerja Sritex.

FKSPI Jawa Tengah, lanjut Machasin, akan terus berjuang agar pembayaran pesangon bagi mantan pekerja Sritex tetap menjadi prioritas utama. Ia menekankan betapa krusialnya pelelangan kendaraan Sritex tersebut agar hak-hak mantan pekerja Sritex dapat segera dipenuhi. “Sebenarnya sudah ada jadwalnya,” ungkap Machasin. “Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan; Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai menilai barang tersebut, dan lelang sudah terjadwal. Ini justru saatnya menjual, malah disita. Lalu bagaimana nanti nasib hak-hak mantan pekerja Sritex?”

Sementara itu, kurator Sritex, Denny Ardriansyah, belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh Tempo. Panggilan telepon maupun pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak kunjung dibalas hingga berita ini diturunkan, meninggalkan pertanyaan tentang status terbaru proses kepailitan Sritex pasca penyitaan Kejagung.

Ringkasan

Penyitaan 72 kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan mendalam bagi mantan pekerjanya di Solo. Langkah ini dikhawatirkan menghambat pembayaran hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) yang seharusnya mereka terima akibat kepailitan perusahaan. Kuasa Hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah menyayangkan tindakan tersebut, mempertanyakan dasar hukum penyitaan aset Sritex.

Menurut serikat pekerja, seluruh aset perusahaan pailit seharusnya di bawah kendali kurator untuk pembayaran kepada kreditur, termasuk pekerja. Aset yang disita Kejagung padahal sudah masuk jadwal lelang pada Juli, yang krusial untuk pemenuhan pesangon. FKSPI Jawa Tengah akan terus memperjuangkan agar pembayaran hak mantan pekerja Sritex tetap menjadi prioritas utama.

Advertisements