Plea Bargain & DPA Masuk KUHAP: Untungkan Siapa? Ini Penjelasannya!

Langkah signifikan diambil oleh Komisi III DPR RI, di mana Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah mencapai kesepakatan penting. Dalam rapat bersama pemerintah, DPR sepakat untuk secara resmi mengatur mekanisme Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP yang baru.

Advertisements

Kesepakatan ini terjadi dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengonfirmasi keputusan ini dengan pertanyaan “Jadi gimana teman-teman? Sepakat?” yang disambut sorakan setuju dari seluruh anggota yang hadir. Palu kemudian diketok satu kali, menandai bahwa pengaturan kedua mekanisme hukum ini akan diatur secara detail dalam KUHAP.

Lantas, apa sebenarnya itu Plea Bargain dan DPA, serta bagaimana implementasinya dalam sistem hukum Indonesia?

Menurut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah, Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan Terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana. Imbalannya, terdakwa akan mendapatkan keringanan hukuman, asalkan ia kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bersedia menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Singkatnya, ini adalah strategi bagi terdakwa untuk memperoleh hukuman yang lebih ringan melalui pengakuan dan kerja sama.

Advertisements

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan perbedaan krusial antara mekanisme ini dengan Restorative Justice. “Bedanya dengan Restorative Justice, kalau Restorative Justice di luar persidangan, kalau mekanisme Plea Bargain dan juga nanti di DIM 27 mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) itu tetap dengan persetujuan hakim,” ujar Eddy dalam rapat tersebut.

Eddy menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan hakim. “Jadi hakim yang akan memutuskan apakah Plea Bargain diterima atau tidak. Diterima maka acaranya berubah dari acara biasa menjadi acara singkat yang nanti akan dijelaskan dalam pasal-pasal belakang,” tambahnya, menunjukkan adanya perubahan prosedur persidangan jika kesepakatan ini tercapai.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa penerapan Plea Bargain tidak berlaku untuk semua kasus, melainkan terbatas pada terdakwa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Meskipun mendapatkan keringanan, terdakwa tetap akan dihukum. Sebagai contoh, Eddy mengilustrasikan kasus penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun. Jika terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia mengganti rugi, tuntutan pidana bisa turun menjadi dua tahun, dengan persetujuan hakim.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan Hakim menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, karena ada pengakuan bersalah dan dia bersedia mengganti rugi,” imbuh Eddy, menunjukkan fleksibilitas putusan hakim dalam konteks Plea Bargain.

Sementara itu, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan, merupakan substansi baru yang akan diatur dalam KUHAP. DPA dijelaskan sebagai mekanisme hukum yang memungkinkan penuntut umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh korporasi. “Ini hanya oleh korporasi misalnya korporasi itu dia melakukan pencemaran lingkungan. Lalu ada terdampak terhadap ke masyarakat, dia bersedia untuk ganti rugi kemudian apa dampak yang timbul dan semacamnya dia sudah perbaiki dan sebagainya, maka itu bisa dijadikan alasan tidak dilakukan penuntutan,” terang Eddy.

Sama halnya dengan Plea Bargain, penerapan DPA juga memerlukan persetujuan hakim, meskipun perjanjian awalnya dilakukan antara Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa korporasi. Jika korporasi gagal memenuhi perjanjian penundaan penuntutan, maka proses hukum akan dilanjutkan seperti biasa. “Ini biasanya terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan masyarakat dan perekonomian negara,” jelas Eddy, menekankan pentingnya DPA dalam konteks kejahatan korporasi yang berdampak luas.

Pembahasan mengenai RUU KUHAP ini masih terus berlanjut. Panja DPR RI dan pemerintah masih harus menyepakati lebih dari seribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lainnya untuk merampungkan revisi undang-undang penting ini.

Ringkasan

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengaturan mekanisme Plea Bargain dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Plea Bargain memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan untuk mendapatkan keringanan hukuman, dengan syarat kooperatif dan memberikan bukti. Mekanisme ini berlaku untuk ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan keputusannya ada di tangan hakim.

Sementara itu, DPA adalah perjanjian penundaan penuntutan yang berlaku untuk tindak pidana oleh korporasi, memungkinkan penuntut umum menunda penuntutan jika korporasi memenuhi syarat tertentu. Sama seperti Plea Bargain, DPA juga memerlukan persetujuan hakim. Kedua mekanisme ini berbeda dengan Restorative Justice karena tetap memerlukan persetujuan dari hakim dan prosesnya ada di dalam persidangan.

Advertisements