
JogloNesia JAKARTA. Dalam mengelola likuiditas, perbankan lazimnya menempatkan dananya pada instrumen surat berharga, termasuk Surat Berharga Negara (SBN).
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia (BI) terlihat gencar mengakuisisi SBN dari perbankan melalui transaksi di pasar sekunder.
Fenomena ini tercermin jelas dari peningkatan kepemilikan BI atas SBN yang terus menanjak setidaknya sejak tahun 2023. Pada Desember 2023, kepemilikan BI di SBN tercatat sebesar Rp 1.095 triliun, dan angka tersebut melonjak signifikan hingga mencapai Rp 1.528 triliun per 8 Juli 2025.
Di sisi lain, kepemilikan perbankan atas SBN justru menyusut pada rentang periode yang sama. Dari Rp 1.495 triliun pada Desember 2023, porsi kepemilikan perbankan atas SBN turun menjadi Rp 1.272 triliun pada 8 Juli 2025.
BI Sudah Borong SBN Rp 132,9 Triliun Hingga 26 Juni 2025
Pakar Ekonomi sekaligus Owner PT Bejana Investidata Globalindo, Yanuar Rizky, mengungkapkan bahwa tahun 2023 memang menjadi titik balik (game changer) di mana BI semakin sering melakukan transaksi SBN dengan bank. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi risiko penurunan harga SBN, terutama saat kondisi pasar bergejolak (volatile) yang cenderung memicu peningkatan transaksi trading SBN antar bank dan potensi menekan harga SBN.
Meskipun demikian, Rizky menilai ada konsekuensi jangka panjang yang perlu diwaspadai. Perbankan berpotensi bergeser fokus ke fungsi treasury, menggeser peran esensial fungsi intermediasi sebagai strategi inti. Situasi ini, menurut Rizky, mulai terasa saat ini di mana pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mulai tersendat.
Per Mei 2025, pertumbuhan DPK perbankan hanya mencapai 4,29% secara tahunan (YoY), yang menyebabkan rasio Penyaluran Kredit terhadap DPK (Loan to Deposit Ratio/LDR) perbankan menjadi ketat di angka 88,16%. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat perbankan, khususnya bank BUMN, kini mengemban banyak penugasan program pemerintah.
Minat Investor Terhadap SR022 Bergantung pada BI Rate!
Dengan terbatasnya pertumbuhan DPK, bukan tidak mungkin bank akan mengandalkan likuiditas darurat dari BI untuk menyalurkan kredit bagi program-program tersebut, salah satunya dengan menjual surat berharga yang mereka miliki. “Kalau SBN baru bertambah dan yang lama terus ditahan bank, maka kapasitas BI akan terbebani dan bank tidak memiliki dana siaga ke BI,” ujar Rizky kepada KONTAN, Kamis (10/7).
Di sisi lain, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menjelaskan bahwa pembelian SBN di pasar sekunder merupakan bagian dari strategi BI untuk menstabilkan nilai tukar rupiah yang sejalan dengan fundamental ekonomi dan menjaga stabilitas pasar keuangan. Selain itu, ia menambahkan bahwa aksi korporasi tersebut juga ditujukan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, sekaligus memperkuat ekspansi likuiditas dalam kerangka kebijakan moneter.
BI Sudah Borong SBN Rp 96,41 Triliun hingga 20 Mei 2025
“Jika BI membeli SBN di pasar sekunder, hal ini akan menambah likuiditas di perbankan,” jelas Erwin. Ia merinci, sepanjang tahun 2025 hingga 17 Juni 2025, BI telah membeli SBN sebesar Rp 124,33 triliun. Angka ini terdiri dari pembelian di pasar sekunder senilai Rp 87,04 triliun dan di pasar primer dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SPN), termasuk syariah, sebesar Rp 37,29 triliun. “Secara akumulasi akan terus bertambah,” tambah Erwin.
Di kalangan perbankan sendiri, reduksi kepemilikan surat berharga tampaknya sudah mulai diinisiasi sejak awal tahun ini. PT Bank Mandiri Tbk menjadi salah satu bank yang mulai melakukan pengurangan tersebut.
Secara tahunan, kepemilikan surat berharga di Bank Mandiri memang masih tumbuh 9,22% YoY menjadi Rp 224,65 triliun pada akhir Mei 2025. Namun, nilai penempatan ini sedikit lebih rendah dibandingkan posisi Januari 2025 yang tercatat sebesar Rp 226,5 triliun.
Corporate Secretary Bank Mandiri, M Ashidiq Iswara, menjelaskan bahwa penempatan likuiditas pada instrumen SBN dan surat berharga lainnya merupakan salah satu alternatif instrumen aset produktif. Oleh karena itu, porsi penempatan dana pada surat berharga dapat berubah sesuai kebutuhan likuiditas bank.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan tren, meliputi ketersediaan likuiditas berlebih, permintaan dari klien baik institusi maupun individual, tingkat toleransi risiko (risk appetite) perbankan, serta dinamika pertumbuhan kredit perbankan. “Optimalisasi manajemen aset dan liabilitas bank disesuaikan dengan tren serta kondisi perekonomian yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan, secara tegas menyatakan bahwa penempatan dana pada surat berharga sangat bergantung pada tingkat likuiditas bank. Jika bank membutuhkan likuiditas untuk penyaluran kredit, porsi penempatan pada surat berharga dapat dikurangi. “Untuk CIMB Niaga, kami mengurangi [kepemilikan surat berharga] karena likuiditas kami gunakan untuk pinjaman,” ungkapnya.
Demi Pertumbuhan Kredit, BI Dorong Perbankan Kurangi SBN Lewat Insentif
Sebagai informasi, CIMB Niaga saat ini memiliki aset surat berharga senilai Rp 70,56 triliun per Mei 2025. Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 4,49% secara tahunan (YoY) dan 13,61% sejak akhir tahun 2024.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) secara aktif mengakuisisi Surat Berharga Negara (SBN) dari perbankan di pasar sekunder, yang tercermin dari peningkatan kepemilikan BI menjadi Rp 1.528 triliun per Juli 2025 dari Rp 1.095 triliun pada Desember 2023. Pada periode yang sama, kepemilikan SBN perbankan justru menyusut menjadi Rp 1.272 triliun dari Rp 1.495 triliun. Aksi BI ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar, menjaga stabilitas pasar keuangan, serta memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Meski memberikan likuiditas, langkah BI menimbulkan kekhawatiran potensi pergeseran fokus perbankan ke fungsi treasury, yang dapat menghambat fungsi intermediasi dan berdampak pada perlambatan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Sementara itu, bank-bank mulai mengurangi kepemilikan SBN untuk mengoptimalkan likuiditas guna menyalurkan kredit dan memenuhi penugasan program pemerintah. Penyesuaian ini bergantung pada kebutuhan likuiditas, permintaan klien, tingkat toleransi risiko, dan dinamika pertumbuhan kredit perbankan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia