Gibran Batal Ngantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar yang santer beredar mengenai Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang ditugaskan khusus bahkan disebut akan pindah kantor ke Papua, kini telah tegas dibantah oleh Istana. Klarifikasi resmi ini menjawab spekulasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Advertisements

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penugasan Wapres Gibran terkait percepatan pembangunan Papua bukanlah inisiatif baru dari Presiden Prabowo, melainkan amanat yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan bahwa isu Presiden Prabowo menugaskan Gibran secara spesifik ke Papua adalah tidak benar. Amanat UU Otsus Papua memang menetapkan peran Wakil Presiden sebagai koordinator dan ketua percepatan pembangunan di wilayah tersebut, sebuah dasar hukum yang telah ada dan bukan penugasan baru dari pimpinan negara.

Meskipun demikian, Prasetyo juga meluruskan persepsi mengenai lokasi kantor. Ia menegaskan bahwa peran sebagai ketua percepatan pembangunan Papua tidak mewajibkan Wakil Presiden Gibran untuk berkantor secara permanen di sana. Tim percepatan pembangunan Papua memang akan difasilitasi dengan kantor operasional di Jayapura, tepatnya di kantor KPKN, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Advertisements

“Jadi, bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” tambah Prasetyo, memberikan gambaran fleksibilitas operasional Wapres.

Dasar hukum status otonomi khusus Provinsi Papua tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penetapan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesinambungan dan keberlanjutan di wilayah Papua.

Pelaksanaan percepatan pembangunan ini melibatkan pembentukan badan khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden. Hal ini termaktub dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Pasal 68A ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden”.

Lebih lanjut, ayat (2) dari pasal yang sama merincikan susunan badan khusus tersebut: “Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota”.

Awal mula rumor Gibran akan berkantor di Papua bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025, Yusril memang sempat menyebut bahwa Gibran bakal mendapatkan penugasan khusus terkait percepatan pembangunan di Papua. “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril saat itu.

Namun, penting dicatat bahwa Yusril tidak pernah secara eksplisit menyatakan Gibran akan berkantor di Papua. Ia hanya mengindikasikan kemungkinan adanya kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril.

Terbaru, Yusril kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah mengatakan Wapres akan berkantor di Papua. Ia mengklarifikasi bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril pada Rabu, 9 Juli 2025.

Menanggapi isu tersebut, Respons Gibran sendiri menunjukkan fleksibilitas. Wakil Presiden Gibran menyatakan bahwa ia bisa berkantor di mana saja, termasuk di Papua. “Kalau saya, bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa. Di IKN kalau nanti Desember sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, Jawa Tengah,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Gibran, sebagai pembantu presiden, ia siap mengikuti perintah Presiden Prabowo dan tugasnya memang melibatkan dialog dengan warga di berbagai daerah. “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ujarnya. Gibran menekankan pentingnya berinteraksi langsung dengan masyarakat, menerima masukan, kritikan, dan evaluasi, menegaskan bahwa baginya, kehadiran dan komunikasi dengan warga adalah yang paling esensial, di mana pun lokasinya.

Ringkasan

Kabar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor permanen di Papua telah dibantah tegas oleh Istana. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penugasan Wapres terkait percepatan pembangunan Papua merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua Nomor 2 Tahun 2021, bukan inisiatif baru. Peran ini tidak mewajibkan Gibran berkantor permanen di sana, meskipun tim percepatan akan difasilitasi kantor operasional di Jayapura.

Rumor tersebut awalnya muncul dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra, namun ia telah mengklarifikasi bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, bukan Wapres sendiri. Gibran Rakabuming Raka sendiri menyatakan fleksibilitasnya untuk berkantor di mana saja, termasuk Papua. Ia menegaskan kesiapan mengikuti perintah Presiden dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.

Advertisements