Ahmad Dhani Murka: Lita Gading Layak Ditangkap! Apa Sebabnya?

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani secara resmi telah melayangkan laporan polisi terhadap psikolog Lita Gading di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah Dhani menilai Lita Gading tidak menunjukkan itikad baik maupun rasa bersalah atas dugaan perundungan dan eksploitasi anak yang menimpa putrinya, SA.

Advertisements

Sebelumnya, kasus sensitif ini telah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, dengan tidak adanya respons positif dari pihak terlapor, Ahmad Dhani dan tim hukumnya kini menegaskan urgensi penanganan kasus melalui jalur resmi kepolisian. Pihak Dhani menilai ini sebagai kasus serius yang harus segera diproses secara hukum, mengingat adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan pencemaran nama baik. Putra sulungnya, Al Ghazali, turut mendampingi sang ayah saat membuat laporan polisi ini, menunjukkan dukungan penuh keluarga.

Kekhawatiran akan potensi pengulangan perbuatan menjadi salah satu alasan utama di balik desakan hukum ini. ‘Apalagi dengan pernyataannya yang tidak merasa bersalah, ditakutkan dia bisa melakukan kejahatannya lagi,’ tegas Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani, di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7/2025). Sikap tanpa penyesalan ini juga ditegaskan oleh Ahmad Dhani sendiri. ‘Makanya, tidak merasa bersalah ini layak untuk ditangkap, layak untuk langsung dimasukkan penjara, ditahan. Perasaan tidak bersalah ini yang membuat saya yakin bahwa ini memang layak ditahan,’ timpal Dhani, menunjukkan ketegasannya dalam menuntut keadilan.

Adapun detail dari laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/4750/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini menyoroti tuduhan bahwa Lita Gading telah mengeksploitasi SA dengan menjadikannya objek dalam salah satu konten daringnya. Tindakan tersebut tidak hanya melibatkan penampilan foto dan nama SA tanpa sensor, tetapi juga pengunggahan video yang bersifat provokatif. Konten tersebut diduga melabeli seorang anak berdasarkan kesalahan atau masa lalu kedua orang tuanya, sebuah tindakan yang oleh Aldwin Rahadian disebut sebagai ‘kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis’ dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif serta konvensi internasional.

Advertisements

Kasus ini menandai keseriusan Ahmad Dhani dalam melindungi putrinya dari tindakan yang dianggap merugikan secara psikis dan merendahkan martabat. Ketika ditanya apakah ada pesan khusus yang ingin disampaikan untuk Lita Gading, Ahmad Dhani hanya menjawab singkat, ‘Enggak ada,’ menandakan bahwa fokusnya kini sepenuhnya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan untuk memastikan keadilan bagi putrinya.

Ringkasan

Ahmad Dhani secara resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan dan eksploitasi anaknya, SA. Laporan ini diajukan karena Lita Gading dinilai tidak menunjukkan itikad baik atau penyesalan setelah kasus serupa sebelumnya dilaporkan ke KPAI. Dhani menegaskan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta pencemaran nama baik, dan didampingi putranya, Al Ghazali.

Lita Gading diduga mengeksploitasi SA dengan menampilkan foto dan nama tanpa sensor, serta mengunggah video provokatif yang melabeli anak berdasarkan masa lalu orang tuanya. Tindakan ini disebut sebagai kejahatan eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Ahmad Dhani menekankan bahwa sikap Lita Gading yang tidak merasa bersalah membuatnya yakin kasus ini layak ditindak tegas dan segera diproses hukum.

Advertisements