Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, Penggugat Banding!

Gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Keputusan ini terkuak dalam sidang putusan sela yang berlangsung pada Kamis, 10 Juli, untuk perkara bernomor 99/pdt.G/2025/PN Skt. Majelis hakim PN Solo, yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi, mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Jokowi dan para tergugat lain, dengan menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara ini.

Advertisements

YB Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Joko Widodo, menjelaskan bahwa majelis hakim memandang perkara ini berada di luar lingkup hukum perdata yang menjadi otoritas PN Solo. Menurut Irpan, hakim berpendapat kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN). “Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” tegas Irpan, menambahkan bahwa keputusan ini secara efektif mengakhiri persidangan kasus ijazah palsu tersebut di PN Solo. Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 506.000. Dengan dikeluarkannya putusan sela ini, proses hukum terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi secara otomatis tidak akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, kecuali ada upaya banding.

Penggugat Banding

Di sisi lain, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan ketidakterimaannya dan menegaskan komitmennya untuk mengajukan banding terhadap putusan sela ini. Taufiq mengungkapkan bahwa ia sama sekali tidak terkejut dengan keputusan majelis hakim, bahkan telah memprediksi hasil tersebut sebelumnya. “Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” kecam Taufiq, sembari menuduh hakim masih di bawah “bayang-bayang ketakutan”. Ia menambahkan bahwa gugatan citizen lawsuit yang ia layangkan merupakan langkah strategis untuk secara fundamental menguji independensi dan keberanian lembaga peradilan dalam mengadili kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Advertisements

Ringkasan

Gugatan perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo secara resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) dalam sidang putusan sela pada 10 Juli. Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa substansi perkara tersebut. Menurut kuasa hukum Jokowi, perkara ini di luar lingkup hukum perdata dan seharusnya masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara (TUN).

Putusan sela ini secara efektif mengakhiri persidangan di PN Solo dan memerintahkan penggugat untuk menanggung biaya perkara. Namun, penggugat Muhammad Taufiq menyatakan ketidakterimaannya dan menegaskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Taufiq menuduh hakim tidak berani berpihak pada kebenaran dan telah memprediksi hasil putusan ini.

Advertisements