
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim. Aturan ini dinilai krusial untuk memastikan transisi energi di Indonesia berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakadilan sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
Sylvi Sabrina, seorang Peneliti dari Indonesia Center Environment Law (ICEL), mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki 13 regulasi terkait transisi energi. Namun, hasil penelitian ICEL menunjukkan bahwa regulasi-regulasi tersebut belum mampu menjangkau kompleksitas persoalan transisi energi yang memengaruhi berbagai sektor kehidupan. Transisi energi yang berkeadilan sejatinya menganut prinsip tak ada yang ditinggalkan, memastikan bahwa setiap perubahan membawa kemajuan tanpa mengorbankan pihak mana pun.
RUU Keadilan Iklim, yang juga dikenal sebagai RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, diyakini akan menjadi instrumen hukum utama untuk mewujudkan transisi energi yang adil. “RUU ini bisa menjadi instrumen hukum yang utama untuk transisi energi yang adil,” tegas Sylvi dalam acara Kick-off Local Conference of Youth di Jakarta, Jumat (11/7). Selain itu, pengesahan regulasi ini juga akan menegaskan komitmen Indonesia di kancah global dalam upaya penanganan perubahan iklim, tidak hanya terbatas pada penurunan emisi CO2, tetapi juga mengatasi ketimpangan sosial yang mungkin timbul.
RUU Keadilan Iklim sendiri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, menandakan langkah maju dalam proses legislasi ini.
Transisi Energi yang Tak Berkeadilan Berpotensi Ciptakan Pengangguran dan Konflik Sosial
Sylvi Sabrina menyoroti beberapa indikasi ketidakadilan yang telah terjadi dalam proses transisi energi di lapangan. Salah satu contoh nyata adalah kondisi para pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang direncanakan akan dipensiunkan. Meskipun informasi mengenai pensiun dini telah tersiar, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menyediakan program pelatihan atau alih profesi bagi para pekerja. Situasi ini mengkhawatirkan, karena tanpa persiapan yang memadai, penonaktifan PLTU dapat menyebabkan ribuan masyarakat kehilangan mata pencarian utama mereka, memicu masalah pengangguran dan ekonomi.
Contoh lain dari ketidakadilan transisi energi terlihat pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur yang meliputi Kabupaten Gayo Lues, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. PLTA berkapasitas 443 MW ini akan dibangun dengan bendungan seluas 193,5 hektare, dan diperkirakan akan menenggelamkan Desa Lesten di Gayo Lues. Mirisnya, warga yang terdampak relokasi mengaku belum menerima informasi yang jelas mengenai lokasi relokasi, proses pemindahan, serta hak dan fasilitas yang akan mereka peroleh. Lebih jauh, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek ini hanya memuat mitigasi konflik satwa liar dengan metode penggiringan, tanpa pendekatan perlindungan yang memadai, padahal lokasi tersebut merupakan habitat kunci bagi spesies langka seperti orangutan, gajah, dan harimau sumatera.
Kasus serupa juga terjadi pada proyek PLTA Poso di Sulawesi Tengah. Proyek ini berpotensi menimbulkan konflik serius dengan masyarakat adat, berujung pada perampasan tanah, perselisihan antarwarga, ganti rugi yang tidak adil, kerusakan lingkungan, hingga memperparah kemiskinan di kalangan komunitas lokal.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menambahkan bahwa transisi energi juga memiliki dampak lingkungan yang signifikan dan seringkali tidak merata di setiap masyarakat. Berdasarkan pantauan Greenpeace, pola pemanfaatan energi dan konsekuensinya bervariasi, menuntut partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan transisi energi berjalan adil dan inklusif. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk proaktif menyuarakan kepentingan mereka dan tidak pasif. “Kalau kita tidak berusaha merebut mikrofonnya, ya selamanya akan jauh dari kita dan kita akan kehilangan suara kita,” tegas Sekar, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menentukan arah transisi energi yang berkeadilan.
Ringkasan
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim. RUU ini dinilai krusial sebagai instrumen utama mewujudkan transisi energi yang adil, memastikan tidak ada pihak yang tertinggal dari perubahan tersebut. Pengesahannya juga akan menegaskan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim secara global, mengatasi tidak hanya emisi tetapi juga ketimpangan sosial. RUU Keadilan Iklim telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
Tanpa regulasi yang berkeadilan, transisi energi berpotensi menciptakan pengangguran dan konflik sosial. Contoh nyata adalah nasib pekerja PLTU tanpa program alih profesi serta relokasi masyarakat adat akibat proyek PLTA seperti Tampur dan Poso yang minim informasi atau ganti rugi yang tidak adil. Dampak lingkungan yang signifikan dan tidak merata juga terjadi, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk transisi yang inklusif dan berkeadilan.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia