Kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyoroti dua nama sentral: Muhammad Kerry Adrianto dan ayahnya, Riza Chalid. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang mengguncang perusahaan pelat merah tersebut.
Riza Chalid diduga terlibat dalam perannya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Sementara itu, sang putra, Muhammad Kerry Adrianto, juga menyandang status tersangka karena perannya sebagai beneficial owner di perusahaan lain yang memiliki afiliasi kuat. Penting untuk diketahui, beneficial owner merujuk pada individu yang secara substansial memiliki dan mengendalikan suatu perusahaan, meskipun kepemilikan sahamnya secara formal terdaftar atas nama pihak lain.
Hingga kini, total 18 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah ini. Angka tersebut mencakup enam mantan petinggi perusahaan BUMN, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution. Meskipun Kejagung belum merinci secara mendalam mekanisme pasti penyimpangan yang terjadi, seluruh tersangka diyakini terlibat dalam skema yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis melalui transaksi ekspor-impor serta pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam tahap penghitungan, namun perkiraan sementara dari Kejaksaan telah mencapai angka mencengangkan Rp 285 triliun. Nominal ini setara dengan sekitar 17,3 miliar dollar AS, dengan asumsi kurs Rp 16.500 per dollar AS. Penetapan tersangka ini menandai salah satu proses hukum terbesar yang melibatkan perusahaan strategis milik negara.
Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto, dan Petral
Nama Riza Chalid mungkin tidak banyak terekspos luas di ranah publik, namun ia sangat dikenal di kalangan elite bisnis, khususnya dalam industri trader minyak yang memasok kebutuhan Pertamina. Dilansir dari berbagai sumber, termasuk Tribunnews, Riza Chalid disebut pernah memegang kendali atas Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) selama bertahun-tahun. Petral sendiri merupakan anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura dan berperan vital dalam pengadaan minyak mentah untuk Indonesia.
Melalui perusahaannya, Global Energy Resources, Riza Chalid disebut-sebut sebagai pemasok minyak terbesar untuk Petral. Ia juga mengendalikan Gold Manor, perusahaan yang sempat tersandung kasus dugaan korupsi tender impor minyak Zatapi pada tahun 2008. Lingkup bisnis Riza Chalid tidak hanya terbatas pada sektor minyak; ia juga merambah ke berbagai lini usaha lain, mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, hingga produksi minuman jus. Kekayaannya diperkirakan mencapai 415 juta dollar AS, menjadikannya salah satu orang terkaya di Indonesia pada tahun 2015 versi Globe Asia, menempati urutan ke-88.
Sementara itu, sang putra, Muhammad Kerry Adrianto, merupakan pengusaha muda yang meneruskan jejak bisnis ayahnya melalui dua entitas perusahaan: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi. Pria kelahiran 15 September 1986 ini, di usianya yang masih 39 tahun, telah berhasil mengendalikan perusahaan trader minyak besar yang menjadi mitra Pertamina. PT Navigator Khatulistiwa berfokus pada operasional kapal tongkang, tanker minyak, kapal tunda, dan pengangkut gas. Selain itu, namanya juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan migas dan komoditas tambang lain melalui jalur laut.
Pertamina Buka Suara
Menanggapi perkembangan kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko, menegaskan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Fadjar menyatakan bahwa Pertamina menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada aparat berwenang dan akan bersikap kooperatif.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Fadjar dalam keterangannya, sembari memastikan bahwa perusahaan siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk mendukung setiap proses penyidikan. Ia juga menambahkan harapan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Fadjar menegaskan bahwa di tengah berlangsungnya proses hukum ini, Pertamina tetap memprioritaskan pemenuhan energi bagi masyarakat, memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan tidak terganggu. Komitmen Pertamina untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) juga ditekankan. “Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnis terutama dalam aspek operasional perusahaan,” pungkas Fadjar.
Artikel ini bersumber dari pemberitaan di KOMPAS.com dan Tribunnews berjudul:
- “Profil Muhammad Kerry Adrianto, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah”
- “Profil Muhammad Kerry Adrianto Riza, Pemilik Klub Hangtuah Tersangka Kasus Korupsi Pertamina”
- “Profil Riza Chalid: Saudagar Minyak yang Terseret Kasus Korupsi Pertamina”
- “Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola Migas, Pertamina: Kami Hormati dan Kooperatif”
- “PROFIL Riza Chalid yang Baru Jadi Tersangka Korupsi Impor Minyak Mentah, Dikenal Sebagai Raja Minyak”
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang melibatkan Muhammad Kerry Adrianto dan ayahnya, Riza Chalid, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid diduga bertindak sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sementara putranya memiliki peran serupa di perusahaan afiliasi. Total 18 individu, termasuk mantan petinggi BUMN, telah menjadi tersangka dalam skema yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 285 triliun melalui transaksi dan pengelolaan minyak mentah.
Riza Chalid dikenal sebagai pengusaha minyak yang pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak perusahaan Pertamina, dan memiliki beragam lini bisnis. Sang putra, Muhammad Kerry Adrianto, meneruskan jejak bisnis ayahnya melalui PT Navigator Khatulistiwa dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi. Menanggapi kasus ini, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum, akan kooperatif, serta memastikan operasional tetap berjalan normal dengan komitmen tata kelola perusahaan yang baik.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia