Bansos Dipakai Judi Online? Muhaimin Ancam Sanksi Penerima!

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan memberlakukan sanksi tegas bagi penerima bantuan sosial (Bansos) yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan tersebut untuk judi online (Judol). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, sebagai respons atas temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisements

Sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi, mulai dari pengurangan nominal bantuan hingga penghapusan total dari daftar penerima Bansos. Muhaimin Iskandar menyatakan komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan ini. “Pokoknya siapa pun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk Judol akan kita kenai sanksi,” ucap Muhaimin saat peluncuran komunitas Eco Gen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan, “Nanti bisa kita kurangi bantuannya atau bisa dihapus bantuannya.”

Sebelumnya, PPATK telah mengungkap data mencengangkan, yakni sebanyak 571 ribu penerima Bansos terindikasi kuat menyalahgunakan bantuan tersebut untuk bermain judi online. Temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah disipliner.

Lebih lanjut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa nilai transaksi dari rekening para penerima Bansos yang terlibat judi online ini telah mencapai angka yang fantastis, mendekati Rp1 Triliun. Data awal ini bahkan baru berasal dari penelusuran satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Ya kita masih baru satu bank (BUMN) ya, baru satu bank. Jadi kita cocokin NIK-nya, ternyata memang ada NIK yang penerima Bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian,” terang Ivan usai rapat kerja dengan Komisi 3 DPR, Kamis (10/7/2025).

Advertisements

Tidak hanya terkait dengan judi online, Ivan juga memaparkan bahwa ada pula rekening penerima bantuan sosial pemerintah yang terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Khusus untuk indikasi pendanaan terorisme, PPATK menemukan lebih dari 100 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Bansos yang teridentifikasi terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menyikapi temuan tersebut, Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan mendalam. “Kita terus telusuri,” ujarnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan daftar penerima Bansos dari penyalahgunaan dan tindak pidana lainnya.

Ringkasan

Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang terbukti menggunakan dananya untuk judi online (Judol). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, menyatakan sanksi bisa berupa pengurangan atau penghapusan bantuan. Tindakan ini diambil menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penyalahgunaan dana Bansos.

PPATK menemukan 571 ribu penerima Bansos terindikasi bermain judi online dengan nilai transaksi mendekati Rp1 Triliun dari satu bank BUMN. Selain Judol, PPATK juga mengidentifikasi rekening penerima Bansos yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pendanaan terorisme. Pemerintah menegaskan akan terus menelusuri data ini untuk membersihkan daftar penerima bantuan.

Advertisements