
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyoroti keberadaan pengusaha minyak Riza Chalid yang kini berada di luar negeri. Riza disebut telah mangkir dari panggilan Kejagung sebanyak tiga kali, memicu spekulasi mengenai statusnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Riza Chalid sebagai DPO akan sangat bergantung pada responsnya terhadap pemanggilan sebagai tersangka. “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Harli kepada wartawan pada Jumat (11/7).
Harli menambahkan, apabila Riza Chalid telah dipanggil sebagai tersangka secara patut beberapa kali sesuai hukum acara namun tidak mengindahkan, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memburu keberadaannya. Kendati demikian, Harli menuturkan bahwa penyidik memang berencana melakukan pemanggilan terhadap Riza, meskipun kepastian waktunya belum ditentukan. “Jadi [masuk DPO] itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” tegasnya.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023. Dalam perkara ini, Riza berperan sebagai Beneficiary Owner PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, serta dua petinggi Pertamina lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Kamis (10/7) membeberkan modus operandi yang dilakukan. “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” jelas Abdul Qohar. Lebih lanjut, ia juga menambahkan, “Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.”
Hingga saat ini, Riza Chalid belum dilakukan penahanan meskipun telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak tiga kali dan selalu mangkir. Riza diduga kuat berada di Singapura dan Kejaksaan Agung kini tengah berupaya keras untuk memburunya. Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Belum ada komentar resmi dari Riza Chalid terkait perkara yang menjeratnya ini.
Tanggapan Pertamina
Menyikapi perkembangan kasus hukum yang ditangani Kejaksaan Agung, Pertamina menyatakan komitmennya untuk menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, di Jakarta pada Jumat (11/7).
Fadjar menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, seraya berharap proses hukum dapat berjalan lancar. Ia juga memastikan bahwa di tengah berlangsungnya proses hukum, pelayanan energi Pertamina kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Pertamina akan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnisnya, khususnya dalam aspek operasional perusahaan, demi mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyoroti keberadaan pengusaha minyak Riza Chalid yang kini berada di luar negeri dan telah mangkir tiga kali dari panggilan. Statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) akan bergantung pada responsnya terhadap pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Apabila Riza Chalid kembali mangkir setelah dipanggil secara patut, penyidik akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memburunya.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, di mana ia berperan sebagai Beneficiary Owner PT Orbit Terminal Merak. Modus operandinya berupa intervensi kebijakan dengan memasukkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang belum diperlukan dan menetapkan harga kontrak tinggi. Menanggapi kasus ini, Pertamina menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif penuh dengan aparat penegak hukum.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia