Sritex Delisting: Ngeri! Ini Dampak ke Saham Anda!

JogloNesia – , Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menegaskan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan industri nasional, telah memenuhi semua kriteria untuk dihapus pencatatannya dari bursa atau mengalami delisting. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, yang mengonfirmasi bahwa Sritex kini memenuhi syarat untuk proses penghapusan saham dari perdagangan.

Advertisements

Nyoman menjelaskan, BEI saat ini tengah menanti rampungnya proses likuidasi yang sedang dijalankan oleh kurator yang bertanggung jawab atas pengelolaan PT Sritex. “Proses Sritex sudah pada tahap penyelesaian. Kami menunggu proses penyelesaian itu tuntas. Secara legal, ada prioritas dalam penyelesaian ini, sehingga kami mengikuti alur tersebut,” ungkap Nyoman, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 8 Juli 2025.

Dampak Delisting bagi Pemegang Saham

Delisting adalah sebuah proses krusial di mana saham suatu perusahaan secara permanen dihapus dari pencatatan dan tidak lagi diperdagangkan di BEI. Merujuk pada informasi dari laman Investopedia, perbedaan signifikan muncul antara delisting sukarela dan paksa. Jika perusahaan melakukan delisting secara sukarela, pemegang saham umumnya akan menerima pembayaran tunai sebagai bentuk pembelian kembali saham, atau memiliki opsi untuk menukarkan sahamnya dengan saham dari perusahaan yang mengakuisisi. Namun, apabila delisting dilakukan secara paksa, investor hanya memiliki pilihan terbatas, yakni mencoba menjual sahamnya secara mandiri di pasar bebas atau terpaksa mempertahankan kepemilikan saham perusahaan yang sudah tidak lagi tercatat di bursa resmi.

Advertisements

Saham yang telah didepak dari bursa tidak serta-merta lenyap, namun menjadi jauh lebih sulit untuk diperdagangkan. Setelah keluar dari pengawasan bursa resmi, perdagangan saham hanya dapat dilakukan melalui pasar over-the-counter (OTC). Pasar ini dikenal dengan karakteristik likuiditas yang sangat rendah dan akses yang terbatas bagi investor. Konsekuensinya, biaya transaksi di pasar OTC cenderung lebih tinggi, sementara selisih antara harga jual dan beli (spread) juga berpotensi melebar, menyulitkan investor untuk bertransaksi dengan harga optimal.

Delisting paksa juga memunculkan tantangan serius lainnya, terutama terkait pengawasan terhadap saham yang bersangkutan. Di luar bursa resmi, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin atau keterbukaan informasi yang memadai. Kondisi ini secara langsung mempersulit pemegang saham untuk melacak perkembangan bisnis perusahaan secara transparan, meningkatkan risiko ketidakpastian dan kurangnya informasi vital.

Bagi pemegang saham yang sahamnya sudah mengalami delisting, langkah selanjutnya sangat ditentukan oleh keyakinan mereka terhadap prospek jangka panjang perusahaan serta kesiapan untuk menghadapi pasar yang jauh lebih terbatas dan minim likuiditas. Meskipun secara teoritis saham masih bisa dijual, peluang untuk menemukan pembeli yang bersedia semakin kecil. Perdagangan di pasar OTC biasanya sangat sepi, dengan jumlah pembeli yang sedikit dan penawaran harga yang cenderung lebih rendah. Dalam banyak kasus, saham bahkan hanya dapat diperjualbelikan melalui perjanjian khusus antara pihak-pihak tertentu, menambah kompleksitas dan tantangan bagi investor.

Myesha Fatina Rachman dan Mega Putri Mahadewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: APBN Makin Berat, Subsidi Listrik Kian Bengkak

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengonfirmasi bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah memenuhi semua kriteria untuk dihapus pencatatannya atau delisting dari bursa. BEI kini tengah menanti rampungnya proses likuidasi yang sedang dijalankan oleh kurator perusahaan. Delisting sendiri adalah proses krusial di mana saham suatu perusahaan secara permanen dihapus dari pencatatan dan tidak lagi diperdagangkan di BEI.

Dampak delisting paksa bagi pemegang saham sangat signifikan, membuat saham jauh lebih sulit diperdagangkan dan hanya bisa melalui pasar over-the-counter (OTC). Pasar OTC dikenal memiliki likuiditas sangat rendah, akses terbatas, dan biaya transaksi yang lebih tinggi. Selain itu, perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin atau keterbukaan informasi, sehingga mempersulit pemegang saham untuk melacak perkembangan bisnis secara transparan dan meningkatkan risiko.

Advertisements