JogloNesia – , Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmennya dalam memajukan sektor maritim nasional dengan penandatanganan dua perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan baru. Langkah strategis ini melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Sangkulirang, Kalimantan Timur, dan UPP Kelas III Pomalaa, Sulawesi Tenggara, yang secara resmi menjalin kerja sama dengan perusahaan swasta terkait untuk mengoptimalkan potensi infrastruktur pelabuhan di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa konsesi pertama berfokus pada pengusahaan wilayah perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang. Perjanjian ini diteken bersama PT Biru Arnawama Timur. Sementara itu, konsesi kedua mencakup pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Paria, yang dipercayakan kepada PT Dua Samudera Perkasa. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan efisiensi dan daya saing pelabuhan di Indonesia.
Masyhud menekankan bahwa kedua konsesi ini merupakan perwujudan nyata sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP). “Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” ujar Masyhud, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Juli 2025. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menjamin standar operasional pelabuhan yang lebih tinggi.
Secara finansial, perjanjian konsesi pengelolaan pelabuhan ini menunjukkan komitmen investasi yang signifikan. Perjanjian dengan PT Biru Arnawama Timur untuk Pelabuhan Sangkulirang memiliki nilai investasi sebesar Rp 2,59 triliun dan akan berlaku selama 28 tahun. Di sisi lain, konsesi dengan PT Dua Samudera Perkasa di Pelabuhan Paria melibatkan nilai investasi sebesar Rp 863 miliar dengan masa konsesi yang lebih panjang, yaitu 49 tahun. Angka-angka ini mencerminkan proyeksi jangka panjang dan keyakinan investor terhadap potensi maritim Indonesia.
Selain nilai investasi yang besar, kedua perusahaan tersebut juga akan berkontribusi langsung pada kas negara. Mereka diwajibkan menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara sepanjang masa konsesi. Mekanisme ini memastikan bahwa investasi swasta tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memberikan dampak positif berkelanjutan bagi keuangan negara.
Masyhud menambahkan, proses penandatanganan konsesi ini telah melalui tahapan evaluasi internal yang ketat di Kemenhub, serta reviu menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perjanjian kerjasama.
“Ke depan, kami berharap BUP dapat menjalin koordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai ketentuan demi terciptanya pelayanan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel,” pungkas Masyhud. Harapan ini menggambarkan visi Kemenhub untuk mewujudkan sektor pelayaran yang tidak hanya efisien dan aman, tetapi juga mampu bersaing di kancah global, didukung oleh infrastruktur pelabuhan yang dikelola secara profesional.
Pilihan Editor: Perawatan IKN Menjadi Beban Berat APBN
Ringkasan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menandatangani dua perjanjian konsesi baru untuk pengelolaan Pelabuhan Sangkulirang di Kalimantan Timur dan Pelabuhan Paria di Sulawesi Tenggara. Pelabuhan Sangkulirang dikelola oleh PT Biru Arnawama Timur, sementara Pelabuhan Paria dipercayakan kepada PT Dua Samudera Perkasa. Langkah strategis ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mengoptimalkan infrastruktur maritim nasional.
Secara finansial, konsesi Pelabuhan Sangkulirang bernilai investasi Rp 2,59 triliun selama 28 tahun, dan Pelabuhan Paria sebesar Rp 863 miliar untuk 49 tahun. Kedua perusahaan juga akan menyetorkan 5 persen dari pendapatan kotor mereka sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Proses penandatanganan ini telah melalui evaluasi ketat dan reviu BPKP sesuai Undang-Undang Pelayaran, dengan harapan dapat menciptakan pelayanan pelabuhan yang lebih baik dan kompetitif.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia