RUU KUHAP Direvisi? Habiburokhman Buka Peluang Perubahan Sebelum Paripurna

JogloNesia, Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menegaskan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih sangat mungkin berubah sebelum disahkan dalam sidang paripurna. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan pada Senin, 14 Juli 2025, sembari menegaskan komitmen Komisi Hukum untuk terus menampung aspirasi masyarakat selama proses pembahasan berlangsung. “Sahnya undang-undang kan di paripurna. Selama ‘janur kuning’ paripurna belum diketuk, kami masih bisa menerima masukan,” ujarnya.

Advertisements

Proses pembahasan RUU KUHAP saat ini berada pada tahap krusial, yakni sinkronisasi oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Habiburokhman menjelaskan, setelah naskah rapi, Panitia Kerja (Panja) akan melakukan kajian mendalam dari awal. Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali dan mempertimbangkan setiap aspirasi yang telah diterima. Setelah kajian Panja rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada Komisi Hukum untuk mendapatkan persetujuan tingkat pertama, sebelum akhirnya RUU tersebut diajukan ke rapat paripurna. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, potensi perubahan tetap terbuka bahkan saat di paripurna. “Di paripurna, kalau ada usulan perubahan, ya masih bisa diubah,” katanya.

Metode berlapis dalam pembahasan RUU KUHAP ini, menurut Habiburokhman, dirancang khusus untuk mencegah munculnya pasal-pasal bermasalah di kemudian hari. Ia pun secara terbuka mengundang masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi Hukum. Habiburokhman mengklaim bahwa seluruh proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan penuh. “Kami tidak pernah menolak satu pun institusi yang mengajukan untuk RDPU di sini, tidak ada,” tegasnya, menepis keraguan atas komitmen partisipasi publik.

Sebelumnya, Panja Komisi III DPR bersama pemerintah telah merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Proses pembahasan DIM ini, yang berlangsung intensif selama dua hari, berhasil mengidentifikasi 1.676 poin masalah yang harus ditangani. Namun, di tengah klaim transparansi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melayangkan kritik tajam. Mereka menyoroti proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dinilai masih minim partisipasi bermakna dari masyarakat, menciptakan kontras antara klaim pemerintah dan pandangan aktivis sipil.

Advertisements

Ringkasan

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa naskah RUU KUHAP sangat mungkin berubah sebelum disahkan dalam sidang paripurna. DPR berkomitmen untuk terus menampung aspirasi masyarakat selama proses pembahasan berlangsung, bahkan hingga RUU diketok. Proses ini melibatkan sinkronisasi, kajian mendalam oleh Panitia Kerja, persetujuan Komisi Hukum, dan potensi perubahan tetap terbuka saat diajukan ke rapat paripurna.

Komisi Hukum mengundang partisipasi masyarakat sipil melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), mengklaim seluruh proses dilakukan secara transparan. Panja Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang mengidentifikasi 1.676 poin masalah. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik proses pembahasan ini karena dinilai masih minim partisipasi bermakna dari masyarakat.

Advertisements