
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019-2022. Salah satu nama yang paling disorot adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan Ibrahim Arief, yang sebelumnya menjabat sebagai konsultan kementerian; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; serta Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan keempat tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. “Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dugaan awal penyelidikan Kejaksaan menunjukkan adanya praktik melawan hukum yang sistematis, berupa pengubahan hasil kajian untuk memastikan Chromebook dipilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Jaksa mengungkapkan bahwa hasil kajian awal tim teknis pengadaan Kemendikbudristek sejatinya lebih menonjolkan laptop dengan sistem operasi Windows, mengingat infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata membuat Chromebook dianggap kurang efektif. Namun, terjadi kejanggalan ketika pada peninjauan ulang kajian tim teknis di bulan Juni 2020, Chromebook justru tiba-tiba diunggulkan secara signifikan dibandingkan laptop berbasis Windows.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya telah menjelaskan peran kunci beberapa individu dalam meloloskan pengadaan Chromebook ini. Pihak yang diduga paling berperan dalam memuluskan terpilihnya Chromebook adalah dua mantan staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Sementara itu, Ibrahim Arief diketahui menjadi anggota dari tim yang melakukan review kajian tersebut, menguatkan dugaan adanya intervensi dalam proses seleksi.
Akibat dari dugaan rekayasa ini, Chromebook akhirnya terpilih sebagai objek pengadaan dengan nilai anggaran yang fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 6,3 triliun bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), menunjukkan skala besar proyek yang terindikasi korupsi ini.
Selain manipulasi kajian, penyidik kejaksaan juga tengah menelusuri dugaan adanya korelasi antara investasi Google pada PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dengan keputusan pemilihan Chromebook. Patut dicatat, sebelum Gojek merger dengan Tokopedia pada tahun 2021 menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim, menambah kompleksitas jaringan dugaan keterlibatan ini.
Dalam rangka memperkuat bukti, penyidik Kejagung baru-baru ini telah melakukan serangkaian tindakan. Kantor GoTo digeledah pada 8 Juli 2025, dan sejumlah mantan pimpinan GoTo telah diperiksa, termasuk mantan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto, serta mantan Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Andre Soelistyo. Dari pihak Google, penyidik juga telah memeriksa Marketing Google, Ganis Samoedra Murharyono. Sebelumnya, rumah pribadi Ibrahim Arief, Fiona Handayani, dan Jurist Tan juga telah lebih dulu digeledah.
Puncak dari serangkaian pemeriksaan ini adalah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung pada hari ini. Nadiem menjalani pemeriksaan intensif selama sembilan jam, sebelum akhirnya meninggalkan gedung Kejaksaan pada pukul 18.00 WIB.
Pilihan Editor: Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Salah satu tersangka utama adalah Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah. Dugaan kasus ini melibatkan praktik pengubahan hasil kajian untuk memastikan Chromebook terpilih dalam Program Digitalisasi Pendidikan, padahal kajian awal menonjolkan laptop berbasis Windows.
Pengadaan Chromebook ini memiliki anggaran fantastis mencapai Rp 9,9 triliun. Penyidik juga menelusuri korelasi antara investasi Google di GoTo, perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim, dengan keputusan pemilihan Chromebook. Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah menggeledah kantor GoTo dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim yang menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia