
JogloNesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kasus ini mencuat dari lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, seperti disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Empat tersangka yang terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini adalah Jurist Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek di era Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih, yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Menurut Qohar, keempat tersangka tersebut diduga kuat telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat. Tujuan mereka adalah merekayasa proses pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama kurun waktu 2020-2022.
Nama Jurist Tan sendiri tidak asing dalam dunia teknologi, terutama karena perannya sebagai salah satu tokoh penting di balik berdirinya Gojek, bersama Nadiem Makarim dan Brian Cu, sebelum ia menjabat sebagai stafsus Mendikbudristek. Sementara itu, Ibrahim Arief juga memiliki rekam jejak yang cukup dikenal di kalangan startup, termasuk posisinya sebagai Vice President Bukalapak pada 2016-2019 dan CTO GovTech Edu, berdasarkan informasi dari laman LinkedIn pribadinya.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung berbulan-bulan, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menguak bahwa perencanaan awal pengadaan laptop Chromebook ini bahkan sudah terjadi sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Ibrahim Arief, sebagai konsultan teknologi, diduga telah merencanakan bersama Nadiem Makarim untuk menetapkan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya pilihan dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022.
Lebih lanjut, Kejagung menjelaskan bahwa Nadiem turut terlibat dalam diskusi perencanaan pengadaan laptop berbasis Chromebook bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya. Ketiganya bahkan membentuk grup WhatsApp khusus bernama ‘Mas Menteri Core Team’ pada Agustus 2019. Melalui grup ini, Nadiem dan kedua bakal stafsusnya sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek jika Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek. Dua bulan setelah grup ini terbentuk, tepatnya pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud, yang pada tahun 2021 nomenklaturnya berubah menjadi Mendikbudristek.
Setelah menjabat sebagai menteri, Nadiem sempat mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google untuk membahas pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Pertemuan ini berlangsung pada Februari dan April 2020, di mana Nadiem bertemu dengan WKM dan PRA dari Google. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh stafsus Nadiem, Jurist Tan, yang menghasilkan penawaran co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. Hasil pembicaraan ini kemudian disampaikan oleh Jurist Tan dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim diduga memberikan arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis sistem operasi (OS) Chromebook dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud. Arahan ini disampaikan Nadiem dalam rapat via Zoom yang dihadiri oleh Jurist Tan, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. Padahal, pada saat itu, proses pengadaan TIK belum dimulai. “Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan,” tegas Qohar.
Arahan langsung dari Nadiem untuk mengimplementasikan sistem operasi Chrome ini bahkan membuat konsultan teknologi Ibrahim Arief enggan menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum mencantumkan Chrome OS. Akibatnya, disusunlah kajian teknis kedua yang secara eksplisit menyebut sistem operasi tertentu tersebut. Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau hasil review kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022. Kajian teknis kedua ini muncul setelah adanya perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, menyusul arahan dari Nadiem. “SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan,” jelas Qohar.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa Nadiem Makarim terkait kasus ini. Namun, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Qohar menyatakan bahwa selain keterangan para saksi (yang kini menjadi tersangka), penyidik masih memerlukan alat bukti lain seperti dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli untuk menetapkan status Nadiem Makarim. “Ketika dua alat bukti cukup, pasti penyidik akan menetapkan siapapun orangnya sebagai tersangka,” ucapnya. Selain itu, penyidik juga masih mendalami apakah ada keuntungan yang diterima Nadiem dalam pengadaan ini.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 9,3 triliun untuk pembelian hingga 1,2 juta unit laptop. Ironisnya, laptop-laptop ini dilaporkan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah. Hal ini disebabkan karena laptop berbasis Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet, berbeda dengan laptop Windows biasa yang dapat dioperasikan secara offline. Padahal, diketahui bahwa sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Perbuatan para tersangka ini ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ringkasan
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2022. Para tersangka meliputi Jurist Tan (co-founder Gojek, stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan VP Bukalapak, konsultan), Mulyatsyahda (Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen), dan Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar). Mereka diduga bersekongkol untuk merekayasa proses pengadaan laptop ini.
Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat Mendikbudristek, diduga terlibat dalam perencanaan awal dan memberikan arahan langsung penggunaan sistem operasi Chromebook. Meskipun telah diperiksa dua kali, status Nadiem belum menjadi tersangka karena penyidik masih memerlukan alat bukti lain. Proyek pengadaan senilai Rp 9,3 triliun ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun, dan banyak laptop tidak termanfaatkan optimal akibat ketergantungan pada koneksi internet di daerah minim sinyal.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia