Nadiem Makarim Terseret? Kronologi Korupsi Chromebook yang Menghebohkan!

JogloNesia – Kejaksaan Agung baru-baru ini mengguncang publik dengan penetapan empat tersangka dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam investigasi skandal pengadaan teknologi pendidikan tersebut.

Advertisements

Para pihak yang kini terjerat dalam skandal ini meliputi Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyahda (MUL), yang menjabat Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar.

Keempatnya diduga kuat terlibat dalam sebuah praktik persekongkolan jahat yang terstruktur untuk mengatur proses pengadaan laptop Chromebook. Proyek ini merupakan bagian krusial dari program digitalisasi pendidikan nasional yang digagas saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan ada cukup alasan untuk menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka.” Hal ini dikutip dari Kompas.com pada Selasa, 15 Juli 2025.

Advertisements

Penetapan tersangka ini sontak memunculkan pertanyaan besar: bagaimana sebenarnya kronologi kasus korupsi Chromebook yang kini menyeret nama Nadiem Makarim ini?

Baca juga: Ketika Bapak dan Anak Kompak Lakukan Korupsi…

Kronologi dugaan korupsi pengadaan Chromebook

Skandal dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek mulai terkuak setelah Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan serius dalam proses pengadaan yang berlangsung pada rentang waktu 2020 hingga 2022.

Dilansir dari Kompas.com, pada Rabu, 16 Juli 2025, Kemendikbudristek menggelar program masif pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop untuk siswa dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Program ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, di balik tujuan mulia ini, mencuat dugaan adanya manipulasi kebijakan yang secara sengaja diarahkan untuk memilih satu jenis perangkat tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, sebuah kajian awal internal Kemendikbudristek sendiri telah menunjukkan bahwa sistem operasi Chrome OS dinilai memiliki kelemahan dan kurang sesuai untuk diterapkan di kondisi Indonesia.

Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya

Lobi dan peran setiap tersangka

Empat pejabat yang kini berstatus tersangka ini dituding terlibat aktif dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara spesifik mengarahkan pengadaan hanya pada produk Chromebook.

Menurut Kejaksaan Agung, Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek, adalah figur kunci yang melakukan lobi intensif terhadap ketiga tersangka lainnya—Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyahda—untuk memuluskan penggunaan Chromebook dalam proyek ini.

Meskipun tidak memiliki kewenangan resmi dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang atau jasa, Jurist Tan disebut sebagai inisiator lobi internal yang memiliki dampak signifikan dalam memengaruhi arah kebijakan teknologi di kementerian tersebut.

Sementara itu, Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan teknologi, dituduh menjadi otak di balik upaya untuk mendorong tim teknis Kemendikbudristek agar menyusun kajian yang mengarahkan pemilihan sistem Chrome OS.

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Riza Chalid Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Korupsi Pertamina

Peran krusial selanjutnya dimainkan oleh Direktur Sekolah Dasar saat itu, Sri Wahyuningsih, yang diduga memberikan instruksi agar pengadaan laptop menggunakan Chrome OS, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Ia juga merupakan penyusun juklak tahun 2021 yang secara eksplisit memuat arahan penggunaan sistem operasi tersebut.

Di sisi lain, sebagai Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyahda diduga bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengadaan laptop pada 2021–2022, yang secara tegas menyebutkan Chrome OS sebagai sistem yang wajib digunakan.

Baca juga: [POPULER TREN] Prakiraan Cuaca 6-7 Juli | Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Korupsi Ketiga Kalinya

Peran Nadiem Makarim masih didalami

Dalam implementasinya, proyek ambisius ini menghasilkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang didanai melalui APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 9.307.645.245.000. Ironisnya, perangkat yang telah terdistribusi itu justru dilaporkan tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa di sekolah.

Chrome OS ini justru menyulitkan guru dan siswa dalam penggunaannya. Tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pengguna di lapangan,” jelas Qohar, menyoroti kendala fungsionalitas.

Seluruh proses pengadaan yang bermasalah ini, menurut penyidik Kejagung, dilakukan atas perintah langsung dari Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.

Kendati demikian, Nadiem Makarim hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.

Padahal, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem adalah sosok yang memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022. Bahkan, Nadiem juga disebut yang secara spesifik memerintahkan penggunaan sistem operasi Chrome OS itu dalam rapat zoom pada 6 Mei 2020.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” ujar Qohar, menegaskan prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus ini.

Sejauh ini, Nadiem sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Peran Riza Chalid Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina: Lakukan Intervensi, Rumah Jadi Kantor Tersangka

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Shela Octavia | Editor: Nawir Arsyad Akbar, Wahyu Wachid Anshory)

Ringkasan

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Para tersangka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih, yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur pengadaan Chromebook. Proyek senilai Rp 9,3 triliun ini melibatkan pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop, namun perangkat yang terdistribusi dilaporkan tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa.

Para tersangka dituduh aktif menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis yang secara spesifik mengarahkan pengadaan pada produk Chromebook, meski ada kajian internal yang menilai sistem operasi tersebut kurang sesuai. Nadiem Makarim, yang menjabat Mendikbudristek saat itu, masih berstatus saksi dalam kasus ini. Meskipun para tersangka mengaku Nadiem memerintahkan pengadaan TIK dan penggunaan Chrome OS, Kejaksaan Agung masih mendalami perannya dan membutuhkan alat bukti lain.

Advertisements