Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Jerat Mantan Menteri

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi gula yang menjeratnya, menandai akhir dari proses hukum yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisements

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika secara tegas membacakan amar putusan tersebut, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan pejabat negara itu.

Baca juga: Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Majelis Hakim secara cermat menilai bahwa perbuatan Tom Lembong dalam menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah bagi perusahaan gula swasta, serta keterlibatannya dalam mengikutsertakan koperasi dalam operasi pasar, telah secara jelas memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan yang berlaku.

Advertisements

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Hakim Dennie menegaskan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Tom Lembong akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan, sebagai substitusi atas pembayaran denda tersebut.

Baca juga: Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mewajibkan Tom Lembong membayar uang pengganti kerugian negara. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa mantan menteri tersebut tidak terbukti menerima aliran dana pribadi dari hasil korupsi importasi gula tersebut.

Sebelum putusan dijatuhkan, pihak jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini telah mengajukan tuntutan yang cukup berat. Jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui penerbitan 21 persetujuan impor yang merugikan keuangan negara. Menurut hitungan jaksa, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar, sekaligus memperkaya para pengusaha gula swasta. Oleh karena itu, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan jaksa, yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025), juga meminta agar Tom Lembong tetap ditahan dalam rumah tahanan negara. Dalam surat dakwaannya, jaksa secara spesifik mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menyerahkan tugas tersebut kepada perusahaan BUMN yang seharusnya lebih berwenang.

Baca juga: Sidang Vonis Tom Lembong Diwarnai Menggemanya Indonesia Raya

Baca juga: Hakim Sebut Tom Lembong Langgar Permendag karena Terbitkan Izin Impor Tanpa Rakor Tingkat Menteri

Di sisi lain, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah seluruh tuntutan jaksa. Mereka berargumen bahwa kasus ini memiliki motif politis, terutama karena posisi Tom Lembong yang memilih berseberangan dengan kubu penguasa dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024, di mana ia menjabat sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan. Mereka juga menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh para saksi selama persidangan justru memberikan fakta-fakta yang meringankan posisi Tom Lembong, bukan memberatkannya.

Ringkasan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah yang melanggar Undang-Undang Perdagangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong, dengan substitusi 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Meskipun demikian, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti menerima aliran dana pribadi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda serupa atas kerugian negara yang dihitung Rp 578 miliar.

Advertisements