
Mengguncang publik, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, akhirnya menghadapi putusan dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula. Pada Jumat, 18 Juli, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadapnya.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini mengacu pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tak dibayar.
Pertimbangan Hakim

Dalam penetapan putusan, Majelis Hakim turut membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan serta meringankan bagi mantan Menteri Perdagangan tersebut. Empat poin utama menjadi faktor pemberat vonis Tom Lembong. Pertama, selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan demokrasi ekonomi dan Pancasila dalam menjaga ketersediaan serta stabilitas harga gula nasional. Kedua, ia dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum, mengesampingkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar kebijakan pengendalian harga gula. Ketiga, Hakim menilai Tom Lembong tidak akuntabel dan tidak bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan gula kristal putih yang murah dan terjangkau bagi masyarakat sebagai konsumen akhir. Terakhir, ia dituding mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan gula dengan harga stabil dan terjangkau, terbukti dari harga gula kristal putih yang tetap tinggi, dari Rp 13.149 per kg pada Januari 2016 menjadi Rp 14.213 per kg pada Desember 2019.
Meski demikian, terdapat pula empat hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Tom Lembong. Di antaranya, ia belum pernah dihukum sebelumnya, tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta adanya penitipan sejumlah uang dari tersangka lain kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Tak Menikmati Hasil Korupsi Impor Gula

Salah satu poin kunci yang meringankan adalah fakta bahwa Tom Lembong tidak terbukti menikmati hasil dari tindak pidana korupsi importasi gula tersebut. Hal ini dijelaskan oleh Hakim Anggota Alfis Setiawan, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dibebankan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b mengenai pembayaran uang pengganti, lantaran tidak ada bukti perolehan harta benda dari kejahatan yang dituduhkan.
Respons Tom Lembong

Menanggapi putusan tersebut, Tom Lembong secara tegas menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, vonis yang diketok Majelis Hakim ibarat ‘copy-paste’ atau tiruan persis dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, putusan tersebut mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
Selain itu, Tom Lembong juga menyoroti pengabaian wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan. Ia menekankan bahwa Undang-Undang dan peraturan terkait dengan jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola bahan pokok. Paling penting baginya, Majelis Hakim tidak pernah menyatakan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat darinya, melainkan hanya memvonis berdasarkan tuduhan pelanggaran aturan.

Terkait langkah hukum lanjutan, Tom Lembong mengungkapkan akan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ia memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dibacakan untuk memutuskan upaya hukum berikutnya. Dalam kesempatan tersebut, Tom Lembong juga tak lupa menyampaikan apresiasinya yang mendalam kepada tim hukumnya yang dinilai luar biasa, di tengah berbagai tantangan dan kejanggalan selama proses hukum ini.
Ringkasan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Selain pidana badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Majelis Hakim mempertimbangkan ia tidak akuntabel dan mengesampingkan aturan dalam menjaga ketersediaan gula, namun turut meringankan vonis karena Tom Lembong belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi. Menanggapi putusan ini, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya karena menilai vonis mengabaikan fakta persidangan dan wewenangnya. Ia akan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya mengenai langkah hukum selanjutnya.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia