Anies: Vonis Tom Lembong, Demokrasi Indonesia Rapuh? Ini Kata Anies!

JogloNesia – , Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melayangkan kritik tajam terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong. Menurut Anies, putusan ini menjadi alarm bagi rapuhnya pilar demokrasi dan keadilan di Indonesia. “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” demikian tegas Anies melalui unggahan di akun media sosial Instagram-nya @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025, tak lama setelah putusan dibacakan.

Advertisements

Anies menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menyeret Tom Lembong. Ia mengklaim bahwa kejanggalan-kejanggalan tersebut telah banyak diungkap melalui laporan jurnalistik independen maupun analisis para ahli hukum. “Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies, menyiratkan kekecewaan mendalam atas jalannya persidangan.

Lebih lanjut, mantan calon presiden ini menyatakan kekhawatirannya. Jika sosok berintegritas seperti Tom Lembong dapat divonis secara tidak adil, Anies menilai masyarakat umum yang tidak memiliki akses, sorotan media, maupun dukungan politik, akan berada dalam posisi yang jauh lebih rentan. “Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” pungkasnya, menekankan dampak luas dari vonis ini terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Meskipun palu hakim telah diketuk, Anies menegaskan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan. Ia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada Tom Lembong hingga keadilan sejati benar-benar ditegakkan. “Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tandas Anies, menunjukkan solidaritasnya.

Advertisements

Sebagai informasi, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula periode 2015 hingga 2016. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” demikian Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, tetap saja memicu sorotan tajam. Sebelumnya, jaksa menuntut Tom Lembong dihukum tujuh tahun penjara dan denda yang sama, dengan subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong dijerat berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kontribusi penulisan artikel ini oleh Amelia Rahima Sari.

Ringkasan

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik keras vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada 18 Juli 2025, menyebutnya sebagai penanda rapuhnya demokrasi dan keadilan di Indonesia. Anies menyoroti kejanggalan dalam proses hukum, merasa bahwa bukti dan logika tidak diberi ruang dalam peradilan. Ia khawatir jika sosok berintegritas dapat divonis tidak adil, masyarakat umum akan lebih rentan dan kepercayaan terhadap sistem peradilan bisa runtuh.

Tom Lembong sendiri dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula periode 2015-2016. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda yang sama.

Advertisements