Tom Lembong: Pengacara Siapkan Banding? Kasus Hukum Berlanjut!

JogloNesia – , Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengisyaratkan akan mengajukan banding setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta rupiah pada Jumat, 18 Juli 2025.

Advertisements

Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, menyampaikan bahwa pihak mereka masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun, opsi banding menjadi prioritas utama. “Untuk sikap kami yang selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding,” ungkap Ari dalam sesi doorstop di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kekecewaan mendalam juga diungkapkan oleh tim kuasa hukum terhadap putusan hakim. Ari secara khusus menyoroti bahwa vonis tersebut dinilai hanya “copy paste” dari tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang, serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. Kekecewaan ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pertimbangan untuk mengajukan banding Tom Lembong.

Menyikapi putusan tersebut, Tom Lembong sendiri turut memberikan pernyataan terkait haknya untuk mengajukan banding. Ia menjelaskan bahwa undang-undang memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. “Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa 7 hari untuk memutuskan apakah langkah berikut dari penasihat hukum kami,” jelas Tom.

Advertisements

Dukungan penuh terhadap Tom Lembong juga datang dari Anies Baswedan. Anies menyetujui pernyataan Tom Lembong dan menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah hukum yang akan diambil guna mencari keadilan. “Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegas Anies.

Sebagai informasi tambahan, vonis Tom Lembong ini ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut agar Tom dihukum penjara selama 7 tahun, beserta pembayaran denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Thomas Trikasih Lembong sendiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Eks Pimpinan KPK: Vonis Tom Lembong Memperlemah Logika Pembuktian Perkara Korupsi

Ringkasan

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025. Tim kuasa hukumnya, melalui Ari Yusuf Amir, menyatakan akan mempertimbangkan banding sebagai prioritas utama. Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan yang dinilai hanya “copy paste” dari tuntutan jaksa.

Tom Lembong sendiri membenarkan bahwa undang-undang memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum berikutnya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Anies Baswedan juga menegaskan dukungan penuhnya terhadap Tom Lembong dalam mencari keadilan melalui jalur hukum yang akan ditempuh.

Advertisements