Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Fakta Meringankan & Memberatkan!

JogloNesia – , Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kini resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini ditetapkan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan.

Advertisements

Selain hukuman badan, putusan pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta agar Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, dengan denda yang sama sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi terkait impor gula yang terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2016. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Momen keluarnya Tom Lembong dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB menjadi sorotan. Mengenakan rompi berwarna merah muda, ia disambut oleh kerumunan pendukung yang telah menantinya dengan teriakan yel-yel, “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” sambil mengangkat poster-poster dukungan. Tom Lembong membalas sambutan tersebut dengan senyuman dan mengangkat tangan yang diborgol, memicu sorakan massa menjadi semakin riuh dan penuh semangat.

Advertisements

Salah seorang pengunjung yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas vonis tersebut, menilai putusan itu tidak adil. “Kayaknya mereka sengaja mengabaikan pembelaan Tom, seperti dikriminalisasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan yang terlihat dalam proses hukum yang berlangsung.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan vonis Tom Lembong, antara lain:

  1. Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, terdakwa dinilai lebih memprioritaskan pendekatan ekonomi kapitalis dalam merumuskan kebijakan terkait ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang seharusnya menekankan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial.
  2. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa dinilai tidak berlandaskan pada asas kepastian hukum. Ia tidak menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan pengendalian dan stabilitas harga di sektor perdagangan, khususnya komoditas gula.
  3. Terdakwa juga dianggap tidak menjalankan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Ia tidak memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat dan adil, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gula agar tetap terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau sebagai kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
  4. Selain itu, terdakwa dianggap telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih. Ia tidak memastikan agar harga gula tersebut dapat diperoleh dengan stabil dan terjangkau, yang berakibat pada tetap tingginya harga gula kristal putih pada tahun 2016.

Namun, di sisi lain, terdapat pula faktor-faktor yang meringankan hukuman bagi Tom Lembong, yaitu:

  1. Terdakwa tidak memiliki catatan pidana sebelumnya atau belum pernah dijatuhi hukuman pidana.
  2. Terdakwa terbukti tidak memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
  3. Selama proses persidangan, terdakwa menunjukkan sikap kooperatif dan sopan, serta tidak menghambat jalannya persidangan.
  4. Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik untuk mengganti kerugian keuangan negara.

Amelia Rahima Sari dan Anggia Leksa Putri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Anies Baswedan dan Saut Situmorang Bicara Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Ringkasan

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta oleh pengadilan. Putusan ini terkait tindak pidana korupsi impor gula pada periode 2015-2016, di mana ia dinyatakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang meminta hukuman penjara tujuh tahun.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan seperti prioritas ekonomi kapitalis dan pengabaian kepentingan masyarakat, yang menyebabkan harga gula tetap tinggi. Namun, faktor meringankan turut dipertimbangkan, yaitu Tom Lembong tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, tidak memperoleh keuntungan pribadi dari korupsi, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Advertisements