Tom Lembong vs Nadiem Makarim: Kejagung Usut Kasus, Publik Bandingkan!

JogloNesia – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kehati-hatian dalam mendalami dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan kementeriannya. Meskipun nama Nadiem telah disebut dalam konstruksi perkara, statusnya saat ini masih sebagai saksi.

Advertisements

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini hingga memiliki barang bukti yang kuat dan cukup. Pernyataan ini disampaikan Anang kepada Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025. “Penyidik lagi mendalami dulu sampai cukup barang bukti yang kuat,” ujarnya.

Anang menambahkan bahwa penyidik berkomitmen untuk terus mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, serta fakta hukum yang relevan guna menelusuri sejauh mana Nadiem Makarim memiliki tanggung jawab pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terlebih jika yang bersangkutan adalah mantan pejabat negara. “Kami komit untuk menuntaskan perkara ini, cuma kami, kan, berhati-hati,” tegas Anang.

Sikap kehati-hatian Kejaksaan Agung ini menjadi sorotan di tengah ramainya perbandingan publik dengan penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024. Ironisnya, dalam persidangan, Tom Lembong dinyatakan tidak memiliki niat jahat dan tidak menikmati uang korupsi, namun hakim tetap memvonisnya 4,5 tahun penjara karena dianggap mengutamakan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan ekonomi Pancasila. Menanggapi perbandingan ini, Anang kembali menekankan bahwa proses hukum harus berdasarkan dasar yang kuat. “Kami tidak berdasarkan kepada opini-opini, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum,” katanya.

Advertisements

Dalam penyelidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook ini, Kejagung telah mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem Makarim dengan pihak Google, yakni Putri Ratu Alam dan Muriel Makarim, pada Februari dan April 2020. Pertemuan-pertemuan ini disebut-sebut sebagai awal mula keterlibatan Google dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Setelah pertemuan tersebut, Jurist Tan, yang kala itu menjabat sebagai staf khusus Nadiem, menindaklanjuti pembahasan teknis dengan Google.

Penyidik juga mendalami dokumen investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim, yang diduga berkaitan erat dengan pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan ini. Namun, hingga kini, hasil pemeriksaan terkait dugaan ini belum diungkapkan ke publik dengan alasan penyidikan masih terus berlangsung. “Kami profesional,” kata Anang, seraya menambahkan, “Informasi dari masyarakat, dari netizen, kami tampung. Tapi tetap kami akan proses sesuai fakta hukum.”

Pada 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Bersamaan dengan pengumuman tersangka tersebut, penyidik juga menyampaikan konstruksi kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Jaksa menyatakan bahwa terdapat kongkalikong antara para tersangka untuk mengarahkan pengadaan barang digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek agar mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook yang merupakan produk Google. Pengadaan program digitalisasi ini menelan anggaran total Rp 9,3 triliun, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pada awal proses pengadaan, kajian teknis yang memutuskan penggunaan Chromebook bahkan belum ada. Kejaksaan menyebutkan bahwa kajian pertama mengenai kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terbit pada April 2020 justru merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, kemudian muncul kajian ulang (review) yang terbit pada Juni 2020, yang secara spesifik mengunggulkan Chromebook. Spesifikasi laptop inilah yang akhirnya terpilih sebagai barang pengadaan. Dalam susunan tim kajian review Juni 2020, Ibrahim Arief disebut ikut serta dan diduga berperan mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tuntutan Ganjil Jaksa untuk Tom Lembong

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara hati-hati mendalami dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, di mana Nadiem berstatus sebagai saksi. Kejagung berkomitmen untuk mencari bukti kuat dan menolak opini publik yang membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus Tom Lembong. Mereka menegaskan akan berpegang pada fakta hukum, bukan perbandingan atau opini.

Kasus ini mengungkap pertemuan Nadiem dengan pihak Google pada Februari dan April 2020 yang diduga mengawali pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Empat tersangka telah diumumkan, termasuk mantan staf khusus Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. Penyidik menemukan adanya kongkalikong untuk mengarahkan pengadaan ke produk Chromebook, meskipun kajian teknis awal merekomendasikan perangkat lain.

Advertisements