Tom Lembong Banding: Pengacara Yakin Tak Ada Korupsi & Rugi Negara

JogloNesia – , Jakarta – Advokat Zaid Mushafi menyatakan optimisme tinggi bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula. Keyakinan ini didasari pada argumen kuat bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang secara langsung dapat didalilkan terhadap Tom Lembong. Demikian disampaikan Zaid saat dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025.

Advertisements

Zaid Mushafi melanjutkan, kerugian negara dalam perkara korupsi impor gula ini dinilai tidak memiliki korelasi yang kuat dengan posisi Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Permohonan banding untuk Tom Lembong sendiri dijadwalkan akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Secara hukum, tidak ada jalan lain selain mengajukan banding,” tegas Zaid, menunjukkan tekad tim kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan.

Sebelumnya, pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015-2016. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam amar putusannya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, poin penting dari putusan ini adalah majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mengingat dia dinilai tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Advertisements

Thomas Trikasih Lembong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Upaya hukum banding ini diharapkan dapat membawa keadilan lebih lanjut bagi mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Ringkasan

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Advokat Zaid Mushafi menyatakan optimisme tinggi permohonan banding akan dikabulkan. Zaid berargumen bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang secara langsung dapat didalilkan terhadap Tom Lembong.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Juli 2025 terkait kasus importasi gula 2015-2016. Selain pidana penjara, ia dihukum membayar denda Rp 750 juta. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom Lembong dinilai tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Advertisements