
JogloNesia – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, akhirnya dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta, subsider kurungan enam bulan. Putusan ini mengakhiri rentetan persidangan panjang terkait kasus korupsi kebijakan impor gula pada periode 2015 hingga 2016, di mana ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegaskan, “Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.” Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Ia divonis penjara semata-mata karena dianggap merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tom Lembong divonis setelah menjalani persidangan sebanyak 23 kali. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya memunculkan pertanyaan signifikan, terutama mengingat tidak adanya bukti niat jahat atau keuntungan pribadi. Kasus ini telah menarik perhatian luas, menjadi cerminan kompleksitas hukum dalam penanganan kebijakan publik.
Perjalanan Kasus Tom Lembong
Awal Kasus
Kasus dugaan korupsi impor gula ini berawal pada 2 Mei 2015. Saat itu, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi kementerian lain untuk mengetahui kebutuhan riil gula dalam negeri.
Menjelang akhir tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi di bidang perekonomian, Indonesia diprediksi akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016. Untuk menstabilkan harga dan memenuhi stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya berkoordinasi dengan delapan perusahaan gula swasta: PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Ironisnya, PT PPI seolah-olah membeli gula dari perusahaan-perusahaan tersebut, padahal gula itu langsung dijual kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp13.000 per kilogram, tanpa dilakukan operasi pasar.
Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Proses hukum terhadap Tom Lembong dimulai dengan empat kali pemeriksaan oleh Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Menariknya, selama pemeriksaan tersebut, Tom Lembong tidak meminta didampingi kuasa hukum karena statusnya masih sebagai saksi. Namun, tak disangka, setelah merampungkan pemeriksaan terakhirnya pada 29 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga jam kemudian, mengejutkan banyak pihak.
Tom Lembong Ajukan Praperadilan
Menyikapi penetapan tersangka yang mendadak, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Gugatan ini menuntut keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejagung terhadap dirinya. Tim penasihat hukumnya mengklaim adanya sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, kurangnya bukti permulaan, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan ketiadaan bukti perbuatan melawan hukum.
Praperadilan Tom Lembong Ditolak
Namun, harapan Tom Lembong pupus ketika Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Dengan putusan yang dibacakan pada Selasa, 26 November 2024, status tersangka Tom Lembong pun tetap berlaku, membuka jalan bagi proses persidangan selanjutnya.
Tersangka Baru
Tak lama berselang, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Totalnya, sembilan petinggi perusahaan gula swasta diduga terlibat dalam kongkalikong dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mereka adalah TWN (Dirut PT AP), WN (Presdir PT AF), AS (Dirut PT SUJ), IS (Dirut PT MSI), PSEP (Direktur PT MT), HAT (Direktur PT DSI), ASB (Dirut PT KTM), HFH (Dirut PT BMM), dan ES (Direktur PT PDSU). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
Sidang Perdana
Tom Lembong menjalani sidang perdana pada Kamis, 6 Maret 2025. Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Angka fantastis ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 bertanggal 20 Januari 2025, terkait kegiatan importasi gula tahun 2015-2016.
Para Saksi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menghadirkan 20 saksi dari berbagai klaster, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, klaster perusahaan gula swasta, hingga pihak asosiasi petani gula. Sementara itu, tim penasihat hukum Tom Lembong menghadirkan sejumlah saksi ahli yang meringankan, di antaranya Ahli Pengamat Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli Public Finance Fitarison, Ahli Perpajakan Haula Rusdiana, dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta, serta Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.
Tuntutan untuk Tom Lembong
Pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta, subsider kurungan 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pembelaan Tom Lembong
Dalam nota pembelaannya (pleidoi) pada Rabu, 9 Juli 2025, tim penasihat hukum Tom Lembong menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi impor gula ini sarat rekayasa. Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan finansial dalam kasus ini. Ia menuding persidangan terkesan didesain untuk melegitimasi dakwaan jaksa demi menghukum Tom Lembong, bukan mencari kebenaran materiil.
Tom Lembong sendiri menyebut tuduhan jaksa terkait dugaan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar sebagai hal yang absurd. Ia mengklaim tidak mengenal para petinggi perusahaan tersebut, baik sebelum, saat, maupun setelah menjabat sebagai Mendag. “Bagaimana saya dituduh menjalankan sebuah konspirasi dengan pihak-pihak yang belum pernah saya kenal namanya dan belum pernah saya temui,” ujar Tom Lembong. Ia bahkan menjelaskan bahwa ia baru mengenali nama-nama pengusaha tersebut saat mereka masuk ke dalam tahanan yang sama dengannya, yaitu di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis Tom Lembong
Pada Jumat, 18 Juli 2025, Majelis Hakim yang diketuai oleh Rianto Dennie Arsan Fatrika, menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 750 juta, subsider kurungan 6 bulan. Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasca-persidangan, Tom Lembong menyoroti bahwa majelis hakim tidak menyatakan adanya mens rea atau niat jahat pada dirinya. “Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujarnya. Ia merasa vonis tersebut dijatuhkan atas tuduhan pelanggaran aturan, namun majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan kala itu. Ia berargumen bahwa undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua ketentuan terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola perdagangan bahan pokok. Ia menyayangkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, yang menunjukkan bahwa kewenangan impor gula sepenuhnya berada di tangan menteri teknis, bukan menteri koordinator atau rapat koordinasi para menteri. Atas putusan ini, Tom Lembong akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Tidak ada Mens Rea dalam Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong
Eks penyidik KPK, Aulia Postiera, menyatakan bahwa putusan terhadap Tom Lembong menjadi peringatan serius bagi arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait prinsip mens rea atau niat jahat dalam hukum pidana. Ia menegaskan, “Padahal, dalam kasus ini, Lembong tidak terbukti memperkaya diri, tidak menerima suap, dan tidak memiliki motif jahat di balik kebijakan impor gula yang ia keluarkan saat menjabat.”
Aulia menambahkan bahwa putusan ini bertentangan dengan prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang telah menjadi standar dalam tata kelola pemerintahan dan korporasi modern. Prinsip BJR menyatakan bahwa pengambil kebijakan tidak dapat dipidana jika keputusan dibuat secara rasional, dengan itikad baik, dan berdasarkan informasi yang memadai. Menurutnya, setiap kebijakan publik selalu mengandung risiko, dan hasil yang kurang baik tidak serta-merta berarti adanya tindak pidana. “Jika setiap keputusan strategis yang kontroversial dihadapkan pada kriminalisasi, maka tidak akan ada lagi pejabat publik yang berani mengambil langkah,” pungkas Aulia.
Amelia Rahima Sari, Jihan Ristiyanti, Ni Kadek Trisna Cintya Dewi, dan Zulkifli Ramadhani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Anies Baswedan: Dukung Penuh Tom Lembong Cari Keadilan Sampai Titik Akhir
Ringkasan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi kebijakan impor gula 2015-2016. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Meskipun demikian, hakim menegaskan Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.
Kasus ini bermula dari pemberian izin impor gula yang dinilai tanpa prosedur, berujung pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka setelah pemeriksaan. Setelah praperadilannya ditolak, Tom Lembong menjalani persidangan panjang dengan berbagai saksi dan ahli. Atas putusan yang menyoroti tidak adanya mens rea, Tom Lembong menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia