
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid, pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, kini terdeteksi berada di Malaysia. Pernyataan ini sekaligus meluruskan dugaan awal mengenai keberadaan saudagar minyak tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik sempat menduga Riza Chalid berada di Singapura. Dugaan tersebut muncul mengingat perusahaan milik Riza memiliki basis di negara tersebut. Namun, hasil konfirmasi langsung dengan otoritas pemerintah Singapura menepis spekulasi itu. “Saya mendapat informasi juga bahwa keberadaan [Riza Chalid] yang terakhir berada di negara tetangga kita di Malaysia,” tegas Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7).
Anang Supriatna juga mengungkapkan bahwa penyidik Kejagung telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Riza Chalid sebelum penetapannya sebagai tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, Kejagung akan segera berkoordinasi dengan otoritas di negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, guna mendeteksi dan memastikan keberadaan Riza Chalid. “Kami akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga ke depannya untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” imbuh Anang.
Baca juga:
- Kemlu Singapura Bantah Kabar Riza Chalid Berada di Negara Mereka
Di sisi lain, Kejagung tetap akan melanjutkan proses hukum dengan kembali mengirimkan surat panggilan kepada Riza Chalid ke alamat rumahnya di Jakarta, tepatnya di Jalan Jenggala. Perlu diketahui, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini karena perannya sebagai beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Penjelasan mengenai peran Riza Chalid sebagai beneficial owner ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung kala itu, Abdul Qohar. Dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7) malam, Qohar menyatakan, “Yang bersangkutan adalah BO (beneficial owner) tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia.” Pernyataan tersebut kian memperkuat dugaan bahwa tersangka kunci dalam kasus korupsi minyak mentah ini berada di luar negeri.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, kini terdeteksi berada di Malaysia. Sebelumnya, penyidik sempat menduga ia berada di Singapura, namun hal itu ditepis oleh otoritas setempat. Riza Chalid tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan yang dilayangkan Kejagung sebelum penetapannya sebagai tersangka.
Kejagung akan segera berkoordinasi dengan negara-negara tetangga, termasuk Malaysia, guna mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Panggilan juga akan kembali dikirimkan ke alamat rumahnya di Jakarta. Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia