
JogloNesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru-baru ini memeriksa lima orang saksi kunci.
Pemeriksaan saksi-saksi ini, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025, bertujuan vital untuk memperkuat konstruksi pembuktian kasus serta menuntaskan pemberkasan yang sedang berjalan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menelisik dugaan penyelewengan dana pendidikan yang merugikan negara.
Anang Supriatna turut merinci identitas kelima saksi yang telah dimintai keterangan, beserta peran mereka dalam skandal pengadaan ini. Mereka adalah: AM, yang menjabat sebagai Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar periode 2020-2022; CLR, yang merupakan Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada tahun 2020; AT, seorang PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama yang berperan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Kemendikbudristek; AB, seorang ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan anggota Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada tahun 2020; serta SBD, seorang Dosen di Universitas Budi Luhur yang juga berperan sebagai Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada tahun 2020.
Dalam perkara ini, Kejagung menengarai adanya tindakan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook yang total anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun di antaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dugaan kuat mengarah pada pengubahan kajian teknis yang dilakukan pada Juni 2020, yang secara sengaja menonjolkan spesifikasi Chromebook. Padahal, kajian awal pada April 2020 justru menemukan bahwa Chromebook tidak ideal karena ketergantungannya pada jaringan internet, sehingga lebih menyoroti kelebihan perangkat berbasis Windows.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang mencuat pada era Menteri Nadiem Makarim, telah menyeret empat individu sebagai tersangka. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat perkara rasuah ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1,9 triliun. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah Jurist Tan, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan staf khusus Nadiem Makarim; Ibrahim Arief, seorang mantan konsultan Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek. Penyelidikan terus bergulir untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam skandal besar ini.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Penerapan Keadilan Restoratif Sering Bermasalah?
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Lima saksi kunci telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Dugaan kuat mengarah pada pengubahan kajian teknis pada Juni 2020 untuk menonjolkan spesifikasi Chromebook, padahal kajian awal tidak merekomendasikannya karena ketergantungan internet.
Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1,9 triliun dari total anggaran Rp 9,9 triliun. Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, termasuk mantan staf khusus, konsultan, dan direktur di Kemendikbudristek. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia