Transfer Data RI-AS: Meutya Hafid Temui Airlangga, Ada Apa?

JogloNesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan kesiapannya untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pertemuan penting ini dijadwalkan untuk membahas isu krusial terkait transfer data pribadi yang kini menjadi salah satu poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Advertisements

Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (23/7), Meutya Hafid menegaskan, “Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi.” Ia menambahkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima informasi rinci mengenai poin-poin kesepakatan yang mencantumkan isu transfer data pribadi tersebut. Namun, Meutya memastikan bahwa pemerintah akan menyampaikan hasil koordinasi ini secara transparan kepada publik setelah pertemuan. “Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan bahwa isu transfer data pribadi memang termasuk dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Airlangga mengklaim bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh atas mekanisme transfer data pribadi tersebut. “Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ucap Airlangga di lokasi yang sama. Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian poin kesepakatan transfer data pribadi, terutama kaitannya dengan kesepakatan tarif impor antara kedua negara. Ia hanya menegaskan, “Itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta comply dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan.”

KNKT Beberkan Kronologi KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali dalam Hitungan Menit

Advertisements

Isu mengenai transfer data pribadi ini pertama kali mencuat setelah Gedung Putih Amerika Serikat mengumumkan adanya kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diberi nama “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.” Gedung Putih mengklaim perjanjian ini akan membuka akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk masuk ke pasar Indonesia, yang sebelumnya dikenal sangat protektif dan sulit ditembus. “Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” demikian pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.

Selain penyesuaian tarif, Indonesia juga menyetujui penghapusan berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS. Langkah ini mencakup pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman atas barang impor AS.

Secara spesifik, dalam poin kesepakatan tersebut, terdapat kerja sama signifikan di bidang digital. Perjanjian ini secara tegas mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas. Yang terpenting, kesepakatan ini mencakup pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi yang berlaku di Amerika Serikat. “Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia,” pungkas Gedung Putih, menggarisbawahi implikasi besar dari perjanjian ini terhadap kebijakan data pribadi di Indonesia.

Ringkasan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas isu transfer data pribadi. Isu ini merupakan bagian krusial dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meutya menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan akan transparan mengenai hasil pertemuan tersebut. Airlangga sendiri membenarkan bahwa transfer data pribadi telah disepakati dan menegaskan tanggung jawab negara atas mekanismenya.

Isu ini mencuat setelah Gedung Putih mengumumkan “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik” yang membuka akses pasar Indonesia bagi produk AS, termasuk penyesuaian tarif. Dalam kesepakatan itu, Indonesia juga menyetujui penghapusan hambatan non-tarif. Secara spesifik, perjanjian ini mewajibkan Indonesia menghapus bea masuk produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas. Poin pentingnya, kesepakatan ini mencakup pengakuan Indonesia atas sistem perlindungan data pribadi AS sebagai memadai, memungkinkan transfer data dari Indonesia ke AS.

Advertisements