JAKARTA, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah berhasil menyita 201 ton beras yang diduga tidak sesuai mutu standar atau beras oplosan, sebagai barang bukti dalam penanganan kasus serius ini. Penemuan ini menandai langkah signifikan dalam upaya menjaga kualitas dan integritas produk pangan di masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (24/7/2025), mengonfirmasi total sitaan tersebut. “Sampai dengan pagi hari ini, barang bukti yang sudah kita sita yaitu beras total 201 ton,” tegas Brigjen Helfi, menyoroti skala penemuan tersebut.
Ratusan ton beras yang diamankan ini terdiri dari berbagai kemasan. Rinciannya meliputi 39.036 karung beras premium kemasan 5 kilogram dan 2.304 karung beras premium kemasan 2,5 kilogram. Jumlah ini menunjukkan volume besar beras yang diperdagangkan secara tidak semestinya.
Saat ini, kasus beras oplosan ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, menandakan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai upaya paksa telah dilakukan, termasuk penggeledahan, penyegelan, serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi krusial.
Penyidik telah menyasar beberapa tempat yang diduga menjadi pusat operasi praktik curang ini. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan gudang PT. FS di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, serta kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten. Tak hanya itu, Pasar Beras Induk Cipinang di Jakarta Timur juga turut menjadi sasaran penggeledahan, menunjukkan jangkauan investigasi yang luas.
5 merek dicurigai
Seiring berjalannya penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Dari keterangan para saksi, ada lima merek beras yang kini masuk dalam daftar kecurigaan Polri karena diduga terlibat dalam praktik oplosan. Namun, untuk memastikan keakuratan mutu beras dengan klaim pada kemasan, penyidik masih menantikan hasil pemeriksaan laboratorium yang akan menjadi penentu validitas dugaan ini.
Adapun kelima merek yang tengah diselidiki secara intensif adalah PT PIM (dengan merek Sania), PT FS (dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen), serta Toko SY (dengan merek Jelita dan Anak Kembar). Merek-merek ini menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap jaringan di balik beras oplosan.
Segera gelar perkara
Langkah selanjutnya dalam penanganan kasus beras oplosan ini adalah pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini krusial untuk menentukan dan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Komitmen Satgas Pangan untuk menuntaskan kasus ini terlihat jelas dari jadwal yang telah ditetapkan.
Brigjen Helfi menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus operandi yang menjadi fokus adalah praktik memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebuah pelanggaran serius terhadap kepercayaan konsumen.
Secara spesifik, pasal yang disangkakan meliputi Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini menegaskan bahwa setiap barang atau jasa harus sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan. Pelanggaran terhadap pasal ini akan ditindak tegas.
Selain itu, untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, penyidik juga akan menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Ringkasan
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyita 201 ton beras yang diduga tidak sesuai mutu standar atau beras oplosan sebagai barang bukti. Kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan penggeledahan dan penyitaan dilakukan di kantor/gudang PT. FS dan PT PIM, serta Pasar Beras Induk Cipinang. Total sitaan mencakup puluhan ribu karung beras premium dalam berbagai kemasan.
Penyidik tengah mencurigai lima merek beras, termasuk Sania, Setra Ramos, Jelita, dan Anak Kembar, dan masih menantikan hasil pemeriksaan laboratorium untuk validasi. Satgas Pangan akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan produk tidak sesuai label, serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia