Data Pribadi WNI Dibobol AS? Perjanjian Dagang Ini Dikecam!

Jakarta – Kesepakatan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan tajam, terutama poin krusial mengenai komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke AS. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama PurpleCode Collective secara tegas melayangkan kritik, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk pengkhianatan negara terhadap hak privasi dan kedaulatan digital warganya yang fundamental.

Advertisements

Gema Gita Persada, Pengacara Publik dari LBH Pers, menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat adalah langkah yang sangat berisiko. Ia menekankan bahwa data pribadi bukanlah sekadar aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dalam sebuah perjanjian dagang, melainkan sebuah hak fundamental yang melekat erat pada setiap individu. Penegasan ini menggarisbawahi urgensi perlindungan data sebagai bagian integral dari hak asasi manusia.

“Alih-alih melestarikan data pribadi sebagai bentuk jaminan hak atas privasi, pemerintah justru memosisikannya sebagai komoditas atau alat tukar dalam ranah bisnis,” ujar Gema dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 24 Juli 2025. Pernyataan ini didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara jelas mendefinisikan data pribadi sebagai data orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara tersendiri maupun kombinasi dengan informasi lain, melalui sistem elektronik maupun nonelektronik. Dengan demikian, status data pribadi sebagai hak fundamental seharusnya tidak bisa dinegosiasikan dalam kerangka perdagangan.

Gema lebih lanjut menegaskan, “Data pribadi sama sekali tidak seharusnya memiliki ‘nilai’ yang dapat dijadikan komoditas. Oleh karena itu, kesepakatan terkait pemrosesan data pribadi tidak dapat diatur tanpa adanya persetujuan eksplisit, apalagi sampai dijadikan alat tukar dalam negosiasi perdagangan antar negara.” Penegasan ini menguatkan posisi bahwa hak privasi harus dilindungi secara mutlak, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi.

Advertisements

LBH Pers juga mempertanyakan dasar hukum di balik pengakuan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki pelindungan data yang memadai. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang secara spesifik menetapkan standar penilaian tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketiadaan regulasi ini menciptakan celah hukum yang signifikan dalam proses transfer data internasional.

“Langkah semacam ini berpotensi besar membuka celah pelanggaran terhadap kedaulatan data dan menempatkan masyarakat sipil dalam ketidakpastian hukum,” tutur Gema. Ia menambahkan bahwa ketiadaan lembaga rujukan yang jelas untuk mekanisme pengaduan jika terjadi kekeliruan dalam penilaian menambah kerentanan, membuat warga negara sulit mencari keadilan apabila data pribadi mereka disalahgunakan di luar negeri.

Sorotan tajam Gema juga diarahkan pada kelemahan fundamental sistem pelindungan data di Amerika Serikat. Ia mengungkapkan bahwa AS dinilai tidak memiliki regulasi federal yang komprehensif untuk data pribadi, bahkan dikenal sebagai salah satu negara dengan praktik pengawasan massal (mass surveillance) paling invasif di tingkat global. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius akan keamanan dan kerahasiaan data WNI yang ditransfer ke sana.

Tak hanya itu, Gema juga menyoroti peran perusahaan-perusahaan Big Tech asal AS yang kerap terlibat dalam serangkaian praktik pelanggaran data pribadi. Pelanggaran ini meliputi pelacakan pengguna tanpa persetujuan yang jelas, penyimpanan data yang minim transparansi, hingga eksploitasi dan insiden kebocoran data berskala besar yang merugikan jutaan pengguna. Kondisi ini semakin mempertegas risiko besar yang dihadapi WNI jika data mereka berpindah tangan ke yurisdiksi yang rentan.

Pilihan Editor: Bahaya Data di Luar Negeri

Ringkasan

Kesepakatan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai kritik tajam, terutama poin komitmen Indonesia untuk membuka transfer data pribadi WNI ke AS. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama PurpleCode Collective mengecam kesepakatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak privasi dan kedaulatan digital warga. Mereka menegaskan bahwa data pribadi adalah hak fundamental, bukan komoditas yang dapat diperdagangkan.

LBH Pers juga mempertanyakan dasar hukum pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan pelindungan data yang memadai, mengingat belum adanya Peraturan Pemerintah yang menetapkan standar penilaian tersebut. Mereka menyoroti kelemahan sistem perlindungan data di AS, yang dinilai tidak memiliki regulasi federal komprehensif dan dikenal dengan praktik pengawasan massal. Perusahaan Big Tech asal AS juga kerap terlibat dalam pelanggaran data pribadi, meningkatkan kekhawatiran akan keamanan data WNI.

Advertisements