DPR Sahkan RAPBN 2026: Cek Alokasi Anggaran Terbaru

Menyoroti langkah penting dalam perencanaan keuangan negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan hasil pembahasan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 bersama dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026. Keputusan ini diambil di Jakarta, menandai babak baru dalam penyusunan kebijakan fiskal mendatang.

Advertisements

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa hasil pembahasan RAPBN 2026 dan RKP 2026 ini akan menjadi panduan esensial dalam merumuskan postur anggaran negara tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan Adies dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.

Rincian lengkap dari hasil pembahasan RAPBN dan RKP 2026 ini dipaparkan secara resmi oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, yang memastikan transparansi dan akuntabilitas proses legislatif.

Proses pembahasan komprehensif RAPBN dan RKP 2026, sebagaimana dikutip dari Antara, melibatkan kolaborasi erat antara DPR dengan jajaran eksekutif dan otoritas moneter. Diskusi berlangsung intensif dari 1 hingga 22 Juli 2025, melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Dari rangkaian pembahasan ini, disepakati pembentukan empat panitia kerja (panja) yang kemudian masing-masing membentuk tim perumus untuk mendalami detail-detail krusial.

Advertisements

Menurut Jazilul, seluruh laporan yang disusun oleh panja-panja tersebut telah disampaikan dan mendapatkan persetujuan. Ini menegaskan bahwa hasil pembahasan tersebut telah final dan disepakati sebagai bagian dari Rapat Kerja (Raker) Banggar DPR dan BI pada tanggal 22 Juli 2025.

Postur RAPBN 2026

Adapun detail hasil pembahasan RAPBN 2026 yang telah disepakati mencakup beberapa poin krusial:

Asumsi Dasar Ekonomi Makro

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,2-5,8 persen
  • Inflasi: 1,5-3,5 persen
  • Nilai tukar: Rp16.500-16.900 per dolar AS
  • Suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun: 6,6-7,2 persen
  • Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): 60-80 dolar AS per barel
  • Lifting minyak mentah: 605-620 ribu barel per hari (rbph)
  • Lifting gas bumi: 953-1.017 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)

Sasaran dan Indikator Pembangunan 2026

  • Tingkat kemiskinan: 6,5-7,5 persen
  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0-0,5 persen
  • Rasio gini: 0,377-0,380
  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,44-4,96 persen
  • Indeks modal manusia: 0,57
  • Indeks kesejahteraan petani: 0,7731
  • Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95

Postur Makro Fiskal 2026

  • Pendapatan negara: 11,71-12,31 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
    • Perpajakan: 10,08-10,54 persen PDB
    • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): 1,63-1,76 persen PDB
    • Hibah: 0,002-0,003 persen PDB
  • Belanja negara: 14,19-14,83 persen PDB
    • Belanja pemerintah pusat (BPP): 11,41-11,94 persen PDB
    • Transfer ke daerah (TKD): 2,78-2,89 persen PDB
  • Keseimbangan primer: 0,18-0,22 persen PDB
  • Defisit: 2,48-2,53 persen PDB
  • Pembiayaan anggaran: 2,48-2,53 persen PDB

Pilihan Editor: APBN Makin Berat, Subsidi Listrik Kian Membengkak

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 pada 24 Juli 2025 di Jakarta. Keputusan ini akan menjadi panduan esensial dalam merumuskan postur anggaran negara tahun depan. Pembahasan komprehensif RAPBN dan RKP 2026 ini berlangsung intensif dari 1 hingga 22 Juli 2025, melibatkan DPR, jajaran eksekutif, serta otoritas moneter.

Hasil pengesahan RAPBN 2026 tersebut mencakup asumsi dasar ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi 5,2-5,8 persen, inflasi 1,5-3,5 persen, dan nilai tukar Rp16.500-16.900 per dolar AS. Selain itu, ditetapkan pula sasaran pembangunan seperti tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen dan pengangguran 4,44-4,96 persen. Postur makro fiskal menunjukkan pendapatan negara 11,71-12,31 persen PDB dan belanja negara 14,19-14,83 persen PDB, dengan defisit 2,48-2,53 persen PDB.

Advertisements