Hasto Divonis! Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan Hukum & Inkonsistensi Hakim

JogloNesia – , Jakarta – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melayangkan tudingan serius mengenai adanya pembelokan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Mereka juga menyoroti perlakuan yang tidak konsisten terhadap keterangan saksi kunci, khususnya terkait kesaksian Saiful Bahri.

Advertisements

Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa komunikasi yang terjadi di antara para bawahan melalui aplikasi WhatsApp—seperti antara Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, kemudian juga dengan Harun Masiku—direkayasa seolah-olah seluruhnya disetujui atau berdasarkan arahan langsung dari Hasto Kristiyanto.

“Padahal jelas sekali dalam proses persidangan, Saiful Bahri itu bilang dan mengakui Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang membuat seluruh skenario suap terhadap KPK tanpa arahan dari Pak Hasto, tanpa perintah dari Pak Hasto dan tanpa laporan Pak Hasto,” tegas Febri dalam sesi doorstop usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Febri mempertanyakan bagaimana mungkin seorang atasan dapat dianggap bertanggung jawab atas tindakan bawahannya jika tindakan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali atau pengetahuannya. Ia menandai poin ini sebagai aspek yang sangat krusial dalam pembuktian kasus.

Advertisements

Lebih lanjut, Febri juga menemukan adanya pembelokan fakta hukum terkait komunikasi perihal dana penghijauan yang, menurutnya, memang betul-betul ada dan merupakan kegiatan yang sah di tubuh PDI Perjuangan. Namun, ia menyatakan bahwa hal itu justru dibelokkan seolah-olah selisih antara ketersediaan dana penghijauan dan penggunaannya memiliki kesamaan nilai dengan angka tertentu yang relevan dengan tuduhan.

“Majelis Hakim kami lihat tidak cukup konsisten, ada keterangan-keterangan Saiful Bahri sepotong diambil hanya untuk memuatkan argumentasi tuduhan terhadap terdakwa,” ujar Febri. Ia menilai bahwa ketidakkonsistenan dan ketidaksetaraan perlakuan terhadap keterangan saksi ini akan menjadi poin penting yang akan dibahas lebih lanjut oleh timnya.

Sebagai informasi latar belakang, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta atas kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Vonis Hasto 3,5 Tahun, Hakim Bantah Ada Kekuatan Besar yang Memengaruhi

Ringkasan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang diwakili Febri Diansyah, menuding adanya pembelokan fakta hukum dan perlakuan inkonsisten terhadap keterangan saksi dalam persidangan. Mereka menyatakan komunikasi antar bawahan direkayasa seolah-olah seluruhnya disetujui Hasto, padahal saksi Saiful Bahri mengaku membuat skenario suap tanpa arahan atau perintah dari Hasto.

Febri juga menyoroti pembelokan fakta hukum terkait komunikasi dana penghijauan yang sah, yang dibelokkan seolah memiliki kesamaan nilai dengan tuduhan. Ia mengkritik Majelis Hakim yang dinilai tidak konsisten dan hanya mengambil sepotong keterangan saksi untuk memuatkan argumentasi tuduhan. Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atas kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR.

Advertisements