
JogloNesia – , Jakarta – Rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen menuai sorotan tajam dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). FKBI menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan transportasi digital, khususnya bagi konsumen dengan pendapatan menengah ke bawah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut FKBI, kenaikan tarif ini tidak akan efektif mencapai tujuannya apabila pemerintah gagal membatasi potongan komisi yang diambil oleh pihak aplikator.
Menekankan poin tersebut, Ketua FKBI, Tulus Abadi, menegaskan bahwa dampak positif dari kenaikan tarif ojol hanya akan terasa jika aplikator tidak mengambil porsi keuntungan yang berlebihan. Ia menambahkan, “Potongan 15 persen adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan media pada Jumat, 25 Juli 2025, menggarisbawahi urgensi pembatasan komisi demi keadilan ekosistem.
Untuk mendukung pandangannya, FKBI merilis hasil riset nasional komprehensif yang melibatkan 650 responden, terdiri dari pengguna ojol, mitra pengemudi, serta pelaku UKM dan UMKM. Riset ini secara mendalam menganalisis Willingness to Pay (WTP) atau kesediaan membayar dan Ability to Pay (ATP) atau kemampuan membayar masyarakat. Temuan krusial dari studi tersebut mengungkap bahwa lebih dari 68 persen konsumen menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan layanan atau menunda transaksi demi menunggu diskon apabila tarif mengalami kenaikan.
Data simulasi turut memperkuat argumen FKBI. Hasil simulasi dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa dengan potongan komisi aplikator yang bertahan di 20 persen, mitra pengemudi hanya akan mendapatkan tambahan pendapatan bersih sebesar Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per hari—peningkatan yang minim. Sebaliknya, simulasi yang dilakukan FKBI dengan skema komisi maksimal 15 persen memperlihatkan potensi peningkatan signifikan pada pendapatan bersih pengemudi, mencapai Rp 122.187 per hari, atau naik sekitar 15 persen. Menariknya, pada skema ini, harga per perjalanan tetap berada dalam kisaran wajar, yaitu antara Rp 14.375 hingga Rp 16.912, sehingga tidak terlalu membebani konsumen.
Lebih lanjut, FKBI menekankan urgensi pelibatan aktif mitra pengemudi dan konsumen dalam setiap proses penetapan tarif serta skema kerja. Mereka juga menuntut transparansi penuh mengenai penggunaan dana dari potongan komisi oleh pihak aplikator. Bagi FKBI, prinsip keadilan relasional — keseimbangan yang adil antara aplikator, pengemudi, dan konsumen — harus menjadi landasan utama dalam membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi keadilan ini, FKBI mendesak Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI agar segera mengambil enam langkah strategis yang krusial. Pertama, menetapkan batas maksimal komisi aplikator sebesar 15 persen secara nasional. Kedua, menyusun formula tarif ojek online yang didasarkan pada analisis WTP dan ATP, disesuaikan dengan karakteristik zona wilayah. Ketiga, mewajibkan audit dan pelaporan berkala yang transparan mengenai penggunaan dana dari potongan komisi oleh pihak aplikator. Keempat, melibatkan lembaga perlindungan konsumen secara aktif dalam perumusan regulasi transportasi daring. Kelima, mendorong keterlibatan signifikan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aspek digital dan ketenagakerjaan dalam ekosistem ojol. Terakhir, menyusun regulasi komprehensif terkait keberadaan ojek online, lengkap dengan standar layanan yang menjamin keamanan, keselamatan, dan standardisasi yang jelas bagi para mitra pengemudi.
Pilihan Editor: Indeks Saham Syariah Masih Bergantung pada Sektor Riil
Ringkasan
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen, khawatir kebijakan ini akan membatasi akses masyarakat dan pelaku UMKM. FKBI menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak akan efektif mencapai tujuannya apabila pemerintah gagal membatasi potongan komisi yang diambil oleh pihak aplikator. Menurut Ketua FKBI, Tulus Abadi, potongan komisi maksimal 15 persen merupakan batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata dari kenaikan tarif.
Riset nasional FKBI menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen konsumen akan mengurangi frekuensi penggunaan ojol jika tarif mengalami kenaikan. Simulasi juga memperlihatkan bahwa dengan komisi maksimal 15 persen, pendapatan bersih pengemudi dapat meningkat signifikan hingga Rp 122.187 per hari, sementara harga per perjalanan tetap wajar. Oleh karena itu, FKBI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan batas maksimal komisi aplikator 15 persen dan menyusun formula tarif yang adil berdasarkan kemampuan serta kesediaan bayar masyarakat.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia