Vonis Hasto 3,5 Tahun: Reaksi Publik dan Implikasi Hukum

JogloNesia – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini secara signifikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan Hasto dihukum tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.

Advertisements

Pilihan editor: Alasan BEM UGM Keluar dari BEM SI: Berselingkuh dengan Penguasa

Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024, yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku. Meskipun demikian, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan. Ia tidak terbukti memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan gawai yang berhubungan dengan kasus Harun Masiku.

Menyikapi vonis tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini memiliki nuansa politis. Dengan nada menantang, ia menyatakan akan terus melawan ketidakadilan yang dirasakannya dalam proses hukum ini. “Dengan putusan ini, kepala saya tegak karena kami akan terus melawan berbagai ketidakadilan itu,” ujar Hasto, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Advertisements

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto sontak memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan politikus internal partai berlambang banteng moncong putih hingga para peneliti independen. Berikut adalah beberapa reaksi yang berhasil dihimpun:

Ganjar Pranowo

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, menyatakan partainya menghormati putusan hakim untuk Hasto Kristiyanto. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa PDIP sejatinya berharap Hasto mendapatkan putusan bebas. Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menilai bahwa tidak semua dakwaan jaksa terbukti di persidangan. Menurutnya, Majelis Hakim juga mendengarkan masukan dari “sahabat pengadilan” seperti agamawan, ilmuwan, dan tokoh masyarakat. Terkait mekanisme pergantian posisi Sekjen, Ganjar menegaskan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Diserahkan kepada ketua umum,” kata dia, Jumat, 25 Juli 2025.

Pramono Anung

Politikus senior PDIP, Pramono Anung, memilih untuk tidak banyak menanggapi vonis penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut bukanlah ranahnya sebagai kepala daerah. Menurut Pramono, kasus yang menjerat Hasto sepenuhnya berada dalam ranah hukum. “Itu bukan ranahnya Gubernur Jakarta,” ujar Pramono, Jumat, 25 Juli 2025. Perlu diketahui, Hasto Kristiyanto adalah salah satu tokoh sentral PDIP yang gencar menyokong pencalonan Pramono Anung sebagai gubernur Jakarta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Bahkan, saat masa pendaftaran calon pada Agustus 2024, Hasto sempat memuji Pramono sebagai sosok yang sangat berpengalaman di kancah perpolitikan Indonesia. Menariknya, Hasto kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024.

Wasisto Raharjo Jati

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, berpendapat bahwa vonis penjara terhadap Hasto Kristiyanto akan memiliki pengaruh signifikan terhadap persiapan kongres partai. Pasalnya, posisi Sekjen yang diemban Hasto sangat krusial dalam mengurus aspek teknis dan administratif pelaksanaan kongres. Adapun PDIP dikabarkan akan menggelar kongres pada awal Agustus ini usai bimbingan teknis di Bali. Namun di sisi lain, Wasisto berpandangan bahwa vonis penjara Hasto tidak akan banyak memengaruhi posisi internal partai secara struktural. Dampak terbesar justru akan terasa pada sikap Ketua Umum. “Apakah setelahnya makin memperteguh sikap beroposisi atau sebaliknya,” kata Wasisto, Jumat, 25 Juli 2025.

Agung Baskoro

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa vonis penjara Hasto Kristiyanto akan berdampak pada konstelasi internal PDIP. Menurutnya, putusan ini mendesak forum kongres yang akan datang untuk segera memilih Sekjen baru. Tujuannya agar fungsi kepartaian tidak terganggu dan tetap berjalan optimal. Selain itu, ia juga menyoroti peran Hasto di PDIP sebagai “mitra kritis” pemerintah. Agung mengkategorikan dua peran PDIP di pemerintahan Prabowo Subianto: sebagai mitra kritis dan mitra strategis. Sedangkan peran mitra strategis dinilai lebih tampak dijalani oleh Puan Maharani. “Yang jelas di masa ini kandidat Sekjen yang kompromis dengan pemerintah lebih diuntungkan,” ucapnya, Jumat, 25 Juli 2025.

Amelia Rahima dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Respons Pemerintah atas Konflik Thailand-Kamboja

Ringkasan

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, namun dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan. Menanggapi putusan ini, Hasto menegaskan kasusnya bermuatan politis dan akan terus melawan ketidakadilan.

Vonis terhadap Hasto memicu beragam tanggapan dari politikus dan peneliti. Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan partai menghormati vonis namun berharap Hasto bebas. Peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati menilai putusan ini akan berpengaruh signifikan pada persiapan kongres partai karena posisi Sekjen yang krusial. Selain itu, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro memandang vonis ini mendesak pemilihan Sekjen baru untuk menjaga fungsi kepartaian.

Advertisements