Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Modus yang disinyalir digunakan adalah mengatasnamakan aset-aset tersebut kepada pegawainya. Dugaan ini terkuak setelah penyidik KPK menyita kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya indikasi tersebut. “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya, gitu ya. Pegawainya beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Asep kepada awak media pada Jumat (25/7). Langkah semacam ini diduga merupakan bagian dari strategi umum untuk menyamarkan kepemilikan aset, sebuah praktik yang sering ditemukan dalam berbagai kasus korupsi. Penyamaran melalui pihak ketiga dapat menjadi upaya untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum, sehingga memperumit proses penyidikan.
Kendati demikian, hingga saat ini, KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk pemeriksaan secara langsung. Asep Guntur menjelaskan bahwa pihak KPK masih fokus menelusuri secara mendalam keterkaitan kepemilikan kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu. “Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegasnya, menegaskan prioritas penyelidikan saat ini.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, KPK diketahui telah menggeledah kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit motor klasik Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat itu. Selain motor Royal Enfield, penyidik juga menyita satu unit mobil mewah bermerk Mercedes Benz 280 SL. Kedua kendaraan yang disita ini diduga kuat di atasnamakan orang lain, kembali menguatkan dugaan penyamaran kepemilikan aset. “Mobil dan motor itu, itu mengatasnamakan orang lain,” ujar Asep, memperjelas temuan penyidik.
Dugaan penyamaran aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana iklan yang menjerat mantan Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB, Yuddy Renaldi. Bersama Yuddy, KPK juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yaitu Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak agensi yang diidentifikasi dengan inisial ID, SUH, dan SJK. Kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 222 miliar.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Modus yang disinyalir adalah mengatasnamakan aset-aset tersebut kepada pegawainya, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya indikasi ini.
KPK telah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita satu unit motor Royal Enfield serta satu unit mobil Mercedes Benz 280 SL yang diduga diatasnamakan orang lain. Kendati demikian, Ridwan Kamil belum dipanggil untuk pemeriksaan karena KPK masih fokus menelusuri kepemilikan kendaraan. Dugaan penyamaran aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi dana iklan Bank BJB yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
JogloNesia Informasi Jogja Solo Indonesia